Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-12-20
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana mengenakan bea meterai atas setiap transaksi surat berharga termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan tersebut kini tengah digodok Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Aturan yang mengharuskan transaksi saham dikenakan bea meterai Rp 10.000 ini diproyeksi bakal berlaku mulai 1 Januari 2021. Rencana tersebut lantas langsung dibanjiri penolakan. Berikut rangkumannya:

Penjelasan DJP dan BEI soal Rencana Pengenaan Bea Meterai

Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ia menegaskan, pengenaan bea meterai ini akan dilakukan dengan menimbang kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen.

“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” ujar Hestu melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/12).

Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/9). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

 

Sementara PH Sekretaris Perusahaan BEI, Valentina Simon mengatakan, pihaknya telah menerima gambaran mengenai rencana tersebut dari DJP. Ia berharap aturan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan efek surutnya minat investor berinvestasi.

Ramai-ramai Tolak Pengenaan Bea Meterai

Belum jelasnya batasan transaksi yang bakal dikenakan Bea meterai membuat rencana tersebut dibanjiri penolakan. Beberapa pembaca merespons aturan tersebut dengan melontarkan kritikan.

“Jadi makin males orang-orang buat nyoba belajar saham,” keluh Faris Al Faruq .

Senada, pembaca lainnya bernama Deny menilai pungutan itu tidak tepat lantaran sudah adanya pungutan pajak seperti pajak bursa, PPN, dan pajak penjualan atas transaksi di bursa saham.

Penolakan para investor bahkan juga sudah tertuang dalam bentuk petisi di platform Change.org berjudul Evaluasi Bea Meterai untuk Pasar Saham.

Akan Ada Aturan yang Membatasi

DJP menegaskan aturan ini sudah dipastikan bakal tetap berlaku awal tahun. Kendati begitu, nantinya bakal ada aturan pelaksanaan terkait batasan nilai yang dikenakan bea meterai.

“Untuk Trade Confirmation berapa batasan nilai yang kena Bea Meterai masih dibuatkan aturan pelaksanaannya,” jelas Hestu Yoga Saksama.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Jadi Syarat Perjalanan, Seberapa Akurat Tes Antigen Deteksi Covid-19?

Next Post

Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Ada Pre-Order dan Drive Thru

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Ada Pre-Order dan Drive Thru

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara