[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana mengenakan bea meterai atas setiap transaksi surat berharga termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan tersebut kini tengah digodok Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Aturan yang mengharuskan transaksi saham dikenakan bea meterai Rp 10.000 ini diproyeksi bakal berlaku mulai 1 Januari 2021. Rencana tersebut lantas langsung dibanjiri penolakan. Berikut rangkumannya:
Penjelasan DJP dan BEI soal Rencana Pengenaan Bea Meterai
Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ia menegaskan, pengenaan bea meterai ini akan dilakukan dengan menimbang kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen.
“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” ujar Hestu melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/12).
Sementara PH Sekretaris Perusahaan BEI, Valentina Simon mengatakan, pihaknya telah menerima gambaran mengenai rencana tersebut dari DJP. Ia berharap aturan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan efek surutnya minat investor berinvestasi.
Ramai-ramai Tolak Pengenaan Bea Meterai
Belum jelasnya batasan transaksi yang bakal dikenakan Bea meterai membuat rencana tersebut dibanjiri penolakan. Beberapa pembaca merespons aturan tersebut dengan melontarkan kritikan.
“Jadi makin males orang-orang buat nyoba belajar saham,” keluh Faris Al Faruq .
Senada, pembaca lainnya bernama Deny menilai pungutan itu tidak tepat lantaran sudah adanya pungutan pajak seperti pajak bursa, PPN, dan pajak penjualan atas transaksi di bursa saham.
Penolakan para investor bahkan juga sudah tertuang dalam bentuk petisi di platform Change.org berjudul Evaluasi Bea Meterai untuk Pasar Saham.
Akan Ada Aturan yang Membatasi
DJP menegaskan aturan ini sudah dipastikan bakal tetap berlaku awal tahun. Kendati begitu, nantinya bakal ada aturan pelaksanaan terkait batasan nilai yang dikenakan bea meterai.
“Untuk Trade Confirmation berapa batasan nilai yang kena Bea Meterai masih dibuatkan aturan pelaksanaannya,” jelas Hestu Yoga Saksama.(msn)
Discussion about this post