Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Resmi, Ini Cara Dapat Diskon PPnBM Mobil dari Sri Mulyani

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-27
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru mengenai diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Regulasi itu berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan ini, terdapat tata cara bagi pengusaha agar bisa memperoleh diskon PPnBM. Disebutkan terdapat tiga kategori diskon PPnBM berdasarkan periodenya.

Pasal 5 regulasi ini menyebut, PPnBM ditanggung oleh Pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.

Selanjutnya, pemerintah menanggung 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Terakhir, tanggungan pemerintah sebesar 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Bagaimana cara dapat diskon PPnBM?

Pasal 6 ayat (1) aturan ini menjelaskan sejumlah kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.

Pertama, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a, pengusaha wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf b mengamanatkan pengusaha untuk membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) menyebut, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021”.

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, merupakan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) aturan itu, dikutip pada Sabtu (27/2/2021).

Pasal 6 ayat (4) menegaskan, PPnBM ini tidak tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Demikian juga jika pengusaha tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebut Pasal 6 ayat (5).

Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021. Selanjutnya, regulasi ini berlaku sejak diundangkan pada 26 Februari 2021.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia

Next Post

BEI Jelaskan Waktu Perdagangan Efek di Bursa selama Pandemi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BEI Jelaskan Waktu Perdagangan Efek di Bursa selama Pandemi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara