[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa waktu perdagangan efek bersifat ekuitas yang berlaku saat ini adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi.
Hal ini khususnya terkait dengan pengaturan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan resminya, Sabtu, 27 Februari 2021.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00108/BEI/12-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada 4 Desember 2020.
Adapun waktu perdagangan ini diberlakukan sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian dan akan diinformasikan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa.
Mengutip laman BEI, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, maka Bursa telah melakukan penyesuaian jam perdagangan efek menjadi sebagai berikut:
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sedangkan untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap Hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:
(msn)
Discussion about this post