[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan kegiatan investasi bodong masih marak hingga saat ini. “Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual di akun YouTube Kemkominfo TV.
Nilai tersebut, kata Tongam, baru dihitung dari kerugian investasi ilegal yang masuk ke pihaknya. Artinya, angka kerugian riilnya kemungkinan bisa lebih besar lagi setelah memperhitungkan kerugian lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat.
Belum lagi dengan maraknya peer to peer lending ilegal dan pegadaian ilegal yang korbannya bisa mencapai ribuan orang. “Karena itu, apa yang bisa dipelajari data ini perlunya kewaspadaan masyarakat dan tetap menjaga tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi ilegal,” tutur dia.
Sebuah usaha disebut ilegal, tutur Tongam, dilihat dari perizinan dan model bisnisnya. Usaha legal adalah yang memiliki izin usaha sesuai kegiatan usahanya. Ia mengingatkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia harus mengantongi izin.
Di samping itu, usaha pun harus sesuai dengan model bisnis yang didaftarkan dalam perizinannya. Misalnya usaha koperasi, kata dia, tidak boleh memiliki kegiatan di luar izinnya.
“Contohnya perdagangan yang tidak ada izin MLM tapi melakukan kegiatan MLM. Harus selaras perizinan dengan model bisnis atau kegiatan usahanya,” kata Tongam.
Adapun usaha juga dipastikan ilegal, tutur dia, kalau tidak memiliki izin usaha, izin kegiatan, izin produk, serta izin kelembagaannya. Investasi bodong cenderung terus ditawarkan dengan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat. “Dikatakan ilegal kalau dia tidak ada izin dan marketing plan-nya, serta model bisnisnya untuk kegiatan yang cenderung merugikan masyarakat.”(msn)
Discussion about this post