[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kalangan usaha berbagai sektor tengah mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan sebelum membuka bisnis dalam situasi normal baru atau new normal. Adanya new normal ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja industri manufaktur dan perdagangan internasional setelah terpuruk hampir tiga bulan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengatakan, pada prisipnya para pelaku usaha siap untuk kembali melakukan aktivitas ekonomi senormal mungkin dengan mematuhi protokol kesehatan. Setiap sektor industri memiliki kondisi dan tata cara penanganan yang berbeda-beda.
“Saat ini kami dengan pedoman dan koordinasi dari pemerintah mempersiapkan satuan tugas (task force) dan protokol kesehatan. Dengan demikian, normalisasi kegiatan ekonomi perusahaan secara nasional bisa berjalan lebih lancar,” kata Shinta.
Menurut dia, setelah penyusunan SOP rampung, pengusaha siap menerapkannya di perusahaan masing-masing untuk mengurangi risiko penularan virus. Dengan adanya protokol Covid-19, kegiatan produksi diharapkan bisa lebih maksimal.
Namun, Shinta masih belum dapat memastikan seberapa cepat pemulihan ekonomi setelah perusahaan kembali membuka aktivitasnya. Pasalnya, tekanan pada kinerja manufaktur dan ekspor-impor tidak hanya terjadi karena regulasi terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tetapi, juga faktor permintaan pasar nasional dan global.
Tak hanya itu, pembukaan aktivitas bisnis juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan tidak ada lagi serangan wabah gelombang kedua.
“Kami tidak tahu pemulihannya dalam waktu dekat akan seperti apa karena sangat tergantung pada kepercayaan pasar dalam negeri dan pasar global untuk meningkatkan pengeluaran atau melakukan transaksi yang sifatnya lebih non-primer atau non-esensial,” kata dia.
Adapun aturan membuka baru mengenai pencegahan Covid-19 di tempat kerja saat new normal sudah dibentuk Kementerian Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi karena roda perekonomian harus tetap berjalan.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan protokol kesehatan di tempat kerja saat pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi corona. “Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” tulis Terawan dalam keterangan resmi dikutip.
Terawan menambahkan, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan virus corona.(msn)
Discussion about this post