Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sepanjang 2017-2020, BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 38,16 T

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-06-23
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat pemeriksaan investigatif (PI) dan penghitungan kerugian negara (PKN) sepanjang 2017-2020 sebanyak 284 laporan. Total indikasi kerugian negara sebesar Rp38,16 triliun.

“Sebanyak 24 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp8,72 triliun dan 260 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp29,44 triliun kepada instansi yang berwenang,” tuls Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 BPK yang dikutip Selasa 22 Juni 2021.

Selain itu, BPK juga melaksanakan pemberian keterangan ahli (PKA) kasus persidangan. Dari catatan BPK, totalnya ada 250 kasus.

Terhadap 24 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, 11 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Lalu dari 260 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 53 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 kasus sudah dinyatakan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.

“Sebanyak 250 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU [jaksa penuntut umum],” papar laporan IHPS.

Tahun Lalu Pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil PI dan PKN serta PKA dilakukan untuk hasil PI dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 dan proses penyidikan. Terakhir, PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh JPU.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kasus Corona Makin Melejit, Bagaimana Data Perekonomian Kuartal II 2021?

Next Post

Tahun Ini, 6,1 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Ekosistem Digital

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tahun Ini, 6,1 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Ekosistem Digital

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In