Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Siap-siap pemerintah akan kenakan pajak kripto

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-05-11
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Siap-siap pemerintah akan kenakan pajak atas cryptocurrency. Hal ini sejalan dengan geliat transaksi mata uang digital ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan aset kripto merupakan barang baru di Indonesia. Untuk itu pihaknya akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan.

Kata Suryo, otoritas fiskal kini tengah membahas model bisnis kripto. Suryo bilang kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila kripto dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa.

“PPN dikenakan barang dan jasa daerah pabean pertanyaan apakah kripto sama seperti itu, dan pengganti uang atau bukan atas produk itu kena barang kena pajak,” kata Suryo saat Media Briefing di Kantor DJP, Senin (10/5).

Sementara itu, kripto dikenakan pajak penghasilan (PPh) dari sudut pandang investasi. Sebab, Suryo bilang kini aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga PPh akan ditarik atas capital gain.

“Investasi Rp 1 juta bertambah Rp 3 juta ada keuntungan sisi investor dan sebesar Rp 2 juta , dan bagaimana pemajakannya, jelas kita akan pajaki dan kita potong,” ujar Suryo.

Oleh karenanya, meski Suryo menegaskan kripto kena pajak, tapi pemerintah belum bisa tentukan jenis pajak yang kelak alan digunakan.

“Kami betul-betul baru sepotong model yang kami diskusikan dan bagaimana pemajakan sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan,” kata Suryo.

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan

Next Post

Menparekraf: Lokomotif Pembangunan Ekonomi Bangsa Ada di Pedesaan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menparekraf: Lokomotif Pembangunan Ekonomi Bangsa Ada di Pedesaan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara