[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan surplus bersih pada tahun lalu mencapai Rp 19,36 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp 17,73 triliun. Kenaikan surplus seiring total aset yang tumbuh 16,24% menjadi Rp 140,16 trilun.
Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sebagian besar atau 95,17% aset LPS diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp133,39 triliun. Dari hasil pengelolaan aset, pendapatan investasi mencapai Rp 8,84 triliun atau naik 15,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan aset LPS seiring dengan jumlah simpanan masyarakat yang justru melesat selama Pandemi Covid-19. LPS mencatat jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum tumbuh 10,86%. Jumlah rekening ini naik 16,12% secara tahunan.
Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91%. Sementara itu, nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
“Saat situasi pandemi, masyarakat justru semakin percaya pada sistem perbankan. Ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif. Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga,” tutup Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Covid-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang tahun 2020. Berbagai upaya dan kebijakan ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak pandemi ini pada perekonomian nasional.
Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank hingga semester II tahun 2021 dan menyusun resolution plan untuk bank sistemik dan bank non-sistemik tertentu dalam rangka memperkuat fungsi resolusi.
Discussion about this post