Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Simplifikasi Cukai Rokok Bisa Mudahkan Pengawasan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-27
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok pada tahun depan perlu diikuti dengan penyederhanaan atau simplifikasi pada tier tarif cukai. Opsi secara bertahap ini bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya.

Simplifikasi juga dapat menjadi pilihan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar perusahaan yang bergerak di industri rokok. “Yang paling penting, penyederhanaan ini memudahkan pengawasan,” tutur Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan dalam rilis yang diterima Republika.

Pingkan menekankan, tarif cukai sangat perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan untuk pengendalian angka prevalensi perokok bisa berjalan efektif. Pasalnya, tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan industri besar untuk memecah produksinya menjadi dalam berbagai skala.

Pada akhirnya, hal tersebut dapat membuat tujuan pengendalian konsumsi melalui harga tinggi menjadi tidak tercapai. “Dengan adanya penyederhanaan, pengenaan tarif cukai menjadi lebih sederhana dan mempermudah pemerintah dalam pengawasan,” kata Pingkan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Besaran kenaikan cukai ini beragam untuk berbagai jenis rokok. Cukai untuk SPM golongan I akan naik sebesar 18,4 persen. Sementara itu cukai untuk SPM golongan IIA akan naik sebesar 16,5 persen, SPM golongan IIB akan naik sebesar 18,1 persen.

SKM golongan I naik 16,9 persen dan untuk SKM golongan IIA naik sebesar 13,8 persen. Selain itu, cukai untuk SKM golongan IIB akan naik sebesar 15,4 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi cukai rokok agar pabrikan tidak mendapatkan pukulan ganda dari kenaikan tarif dan dampak simplifikasi.Tapi, pemerintah tetap memberikan sinyal simplifikasi dengan memperkecil perbedaan celah tarif antara sigaret kretek mesin golongan IIA dengan golongan IIB. Begitupun dengan sigaret putih mesin.

“Jadi, meski kita tidak simplifikasi drastis dengan menggabungkan golongan, kami berikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara IIA dengan IIB semakin didekatkan tarifnya,” ucap Sri dalam konferensi pers virtual. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

3 Jurus Sandiaga Uno Bangkitkan Pariwisata dan Destinasi Wisata Super Prioritas

Next Post

Emil Salim Sebut Prioritas Utama Pembangunan: Turunkan Korban Covid Hingga 0

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Emil Salim Sebut Prioritas Utama Pembangunan: Turunkan Korban Covid Hingga 0

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In