KeuanganNegara.id-Pemerintah akan membangun sistem informasi perdagangan terintegrasi paling lambat 20 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan.
Penerbitan PP 5/2020 yang diundangkan pada 20 Januari 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi perdagangan.
Beleid ini bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
“Sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Dalam penyelenggaraannya, sistem informasi perdagangan terdiri atas sistem informasi perdagangan nasional yang dikembangkan menteri dengan lingkup nasional dan sistem informasi perdagangan daerah yang dikembangkan pemerintah daerah dengan lingkup daerah.Dalam beleid tersebut, sistem informasi perdagangan nasional wajib dibangun paling lama dua tahun sejak PP 5/2020 diundangkan.
Sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir
Menurut Agus, pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi, dan pelayanan publik. Nantinya, sistem informasi perdagangan yang diatur dalam PP berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dukungan tersebut misalnya berupa penyediaan data dan informasi perdagangan yang akurat dan aktual; penyebarluasan data dan informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan.
Sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.
Dalam pelaksanaannya, Agus meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan data dan informasi perdagangan. Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi kepada Kemendag.
Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mengintegrasikan sistem informasi perdagangan nasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat klasifikasi data perdagangan dan/atau informasi perdagangan yang dapat dibagi pakai dan berbagi pakai data perdagangan dan/atau informasi perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi dimaksud.
Sistem pengintegrasian juga dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan Bank Indonesia, OJK, dan K/L lainnya.
Sedangkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perdagangan daerah, gubernur dan bupati/wali kota akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendag terkait dengan teknis pengembangan dan integrasi sistem informasi perdagangan serta kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran data perdagangan dan/atau informasi perdagangan.
“Kemendag juga mengawasi penyelenggaraan sistem informasi perdagangan daerah melalui pemantauan dan evaluasi. Pengawasan dilaksanakan paling sedikit
satu kali dalam satu tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada saat PP 5/2020 mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem informasi perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan. (cnn)
Discussion about this post