Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Jiwasraya, Ombudsman Bakal Panggil OJK Hingga Kemenkeu

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-13
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Ombudsman RI bakal memanggil sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait persoalan keuangan yang membelit PT Asuransi Jiwasrayadan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Beberapa K/L yang akan dimintai keterangan antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga BUMN asuransi.

“Kami akan mulai undang satu per satu mulai minggu depan. Senin (13/1) ini pleno, kemudian tim investigasi akan terbentuk dan mereka akan mulai melakukan pemanggilan satu per satu,” ujar Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih.

Pemanggilan, sambung Alamsyah, bertujuan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dari masing-masing pihak. Di saat yang sama, Ombudsman juga akan bekerja sama dengan BPK terkait tukar menukar informasi yang diperlukan.

“Ringkasan keuangan tidak punya makna karena tidak bisa menggambarkan detail investasi (asuransi) itu ke mana saja,” ujarnya.”Ombudsman kan diminta undang-undang untuk mencegah maladministrasi. Artinya, untuk merumuskan perbaikan sistemik ke depan,” jelasnya.

Alamsyah mengaku telah memantau persoalan keuangan asuransi pelat merah dan beberapa asuransi swasta sejak tiga bulan terakhir. Hal itu menyusul banyaknya laporan yang diterima terkait kinerja asuransi pelat merah.

Sebagai langkah awal, Ombudsman mengkaji laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi terkait selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan kajian awal, pendalaman Ombudsman akan difokuskan kepada lima hal.

Pertama, keterbukaan informasi di mana OJK mewajibkan penyampaian risalah keuangan.


Kedua
, terkait norma, standar, prosedur dan kriteria investasi saham di sektor asuransi.Ketiga, pengawasan internal perusahaan asuransi.

Keempat, proses pengamanan transaksi di bursa.Kelima,institutional reviewdari OJK.

Alamsyah melihat indikasi Jiwasraya dan Asabri sama-sama menempatkan sebagian besar investasinya pada aset yang tidak likuid dan berisiko tinggi. Alhasil, keuangan perusahaan terganggu hingga berkembang ke persoalan dugaan korupsi.

“Seharusnya BPK dan kejaksaan sudah bisa mulai melakukan investigasi ke Asabri,” ujarnya.

Dari catatan Alamsyah, nilai investasi saham Asabri terus meningkat dan sepintas mulai tertahan di 2016 dan 2017. Banyaknya perubahan-perubahan angka drastis dalam komposisi jenis investasi lain seperti deposito berjangka, obligasi, reksadana, MTN dan DIRE antar periode laporan keuangan menunjukkan tingginya perubahan jenis transaksi akhir tahun dan awal tahun.

Gejala ini, lanjutnya, biasanya merupakan indikasi tingginya pembelian saham REPO (gadai saham) yang tak terkendali dan hilangnya kehati-hatian.

Demi kepentingan publik, menurut Alamsyah, informasi yang menyangkut dana publik harus dibuka dan akuntan publik yang melakukan audit perlu diperiksa.

Amankan Data

Selain itu, untuk menangani kasus penyimpangan di pasar modal, Kejaksaan Agung harus segera mengamankan data transaksi yang ada di KSEI, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Alamsyah mengingatkan kejadian terbakarnya kantor Bank Indonesia dan BPK yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menangani kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain mengamankan data transaksi finansial di bursa, hal lain yang mendesak dilakukan pemerintah di pasar modal adalah melanjutkan reformasi pengawasan dan mitigasi risiko untuk menjaga akuntabilitas.

Reformasi itu termasuk di dalamnya melakukan institutional review fungsi OJK dan memberlakukan sistem punishmentke Kantor Akuntan Publik danblacklistterhadap profesional sektor keuangan, baik akuntan, aktuaris dan manager investasi yang melanggar aturan.

Selanjutnya, reformasi juga mencakupreviewterkait akuntabilitas tata kelola korporasi, seperti meninjau ulang posisi auditor internal yang selama ini berada di bawah direktur utama dan sistem pengusulan auditor eksternal. Kemudian, pembatasan besaran transaksi dalam momen tertentu perlu mulai diatur untuk menekan risiko.

“Memperkuat fundamental pengawasan untuk menjaga integritas pasar modal penting, karena pasar modal adalah salah satu infrastruktur strategis ekonomi nasional, sepenting halnya penyederhanaan perizinan investasi,” jelasnya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Indonesia-Uni Emirat Arab Tandatangani 16 Kesepakatan

Next Post

Kelanjutan Investasi di Natuna, Jokowi Undang Kaisar Naruhito

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kelanjutan Investasi di Natuna, Jokowi Undang Kaisar Naruhito

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In