[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan menyatakan, sudau mengajak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal wacana pemajakan investor cryptocurrency atau mata uang kripto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut melihat fenomena sama yang sedang terjadi di dunia menanggapi keberadaan investor kripto.
“Bagaimana Kementerian Keuangan atau bank sentral mulai step-in. Bagaimana bentuk regulasinya dan bagaimana kemudian kita juga dalam proses dengan Pak gubernur (BI) dengan OJK mendiskusikan mengenai hal itu (pemajakan)” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).
Menurut Sri Mulyani, regulasi pemerintah harus menyeimbangkan kecepatan dari teknologi itu sendiri, di mana kripto bersandar.
“Terus terang memang nanti kecepatan legislasi dan kecepatan teknologi ini kita akan perlu untuk mensinkronkan. Kalau tidak, Indonesia juga akan ketinggalan dengan perubahan yang begitu sangat besar,” katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, keberadaan cryptocurrency di Indonesia masuk dalam pengawasan Bappepti karena dianggap komoditas.
“Kripto kan regulatornya dimasukan dalam Bappepti, dianggap komoditas. Ini secara internasional juga perlu lihat practice-nya,” pungkas Sri Mulyani.
Discussion about this post