Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS di Saham hingga Surat Utan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-06-20
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan yang mengatur investasi tabungan hari tua bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) oleh pengelola program.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pengelolaan iuran harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai,” seperti dikutip dari Pasal 3 PMK tersebut, Sabtu (19/6).

Selain itu, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pengelola program setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas, yaitu selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban. Adapun tingkat solvabilitasnya paling sedikit sebesar dua persen dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.

Ilustrasi investasi di pasar saham. Foto: Shutter Stock

 

Untuk program THT, bentuk investasi yang dibolehkan antara lain Surat Berharga Negara (SBN), deposito pada bank, saham yang diperdagangkan di Bursa Efek dengan kriteria memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif, dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun, obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara.

Selanjutnya, ada obligasi dengan mata uang asing, medium term notes, atau utang subordinasi yang dikeluarkan oleh BUMN, anak perusahaan BUMN, badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10 persen, sukuk yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara, reksa dana, efek beragun aset, hingga penyertaan langsung.

Untuk investasi SBN, paling sedikit 30 persen dari jumlah seluruh investasi, investasi berupa deposito untuk setiap bank masing-masing paling tinggi 20 persen dari jumlah seluruh investasi, investasi berupa saham, obligasi, sukuk masing-masing paling tinggi 10 persen dari jumlah seluruh investasi.

Sementara investasi berupa unit penyertaan reksa dana untuk setiap Manajer Investasi masing-masing dibatasi paling tinggi 20 persen, investasi berupa efek beragun aset paling tinggi 10 persen, dan investasi berupa penyertaan langsung untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi lima persen dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10 persen.

Sedangkan untuk program JKK dan JKM, investasi yang diperkenankan dibatasi hanya meliputi SBN, deposito pada bank, saham dengan ketentuan seperti yang diatur untuk program THT, obligasi dan sukuk yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara, serta reksa dana.

Sama seperti THT, investasi untuk program JKK dan JKM juga dibatasi deposito berjangka paling tinggi 30 persen dari jumlah seluruh investasi untuk setiap bank, saham masing-masing paling tinggi 10 persen, obligasi paling tinggi 10 persen, sukuk paling tinggi 10 persen, dan unit penyertaan Reksa Dana untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20 persen.

Dalam hal penempatan investasi melebihi batasan karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai instrumen investasi, Pengelola Program wajib menyesuaikan kembali jumlah instrumen investasi tersebut sesuai dengan ketentuan batasan penempatan instrumen investasi dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.

Selain itu, pengelola program dilarang menempatkan investasi dalam bentuk instrumen derivatif dan/atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen investasi di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga, dan/atau pinjaman dana kepada Anak Perusahaan dalam rangka penyehatan likuiditas.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 Juni 2021. Dengan berlakunya PMK ini, maka beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Harga Pangan Mulai Turun, BI Proyeksi Deflasi 0,11 Persen di Juni 2021

Next Post

Baru Capai 37 Persen, Luhut Minta Semua Pihak Fokus Kejar Target UMKM Go Digital

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Baru Capai 37 Persen, Luhut Minta Semua Pihak Fokus Kejar Target UMKM Go Digital

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In