Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Diskon Tarif Sewa Barang Milik Negara hingga 50 Persen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-19
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan penyesuaian tarif sewa barang milik negara (BMN) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan mengenai relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid tersebut diundangkan per tanggal 31 Agustus 2020.

Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi menjelaskan, penyesuaian tarif sewa diberikan sebagai bentuk relaksasi kepada mitra penyewa yang usahanya terdampak oleh pandemi.

Dia menjelaskan, untuk penyewa BMN terutama UMKM dan koperasi dalam pembayaran sewa diberi faktor penyesuai sebesar 1 hingga 50 persen. Penyesuai dalam rangka bencana diberikan paling lama dua tahun.

“Kami sudah atur dalam PMK ini akan diberi faktor penyesuai 1-50 persen. Kenapa 1, 2, 3, 50 persen? Itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan,” kata Purnama dalam video conference.

“Intinya pemerintah juga memikirkan gimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak alami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi,” ujar dia.

Adapun untuk sewa yang sedang berjalan dan telah lunas, faktor penyesuai diberikan pada saat perpanjangan atau dapat berupa tambahan jangka waktu sewa.

Selain untuk UMKM, relaksasi juga diberikan kepada mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) BMN. Untuk mitra KSP, bakal diberi penyesuian kontribusi tetap sesuai dengan jalannya bisnis mitra yang bersangkutan.

“PMK 115/2020 mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan BMN. Pemanfaatan ini sudah di luar tugas dan fungsinya kementerian dan lembaga, ada penggunaan selain untuk tugas dan fungsi kita katakan pemanfaatan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta.

Isa menjelaskan tujuan pemanfaatan BMN adalah untuk optimalisasi aset negara berupa tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan Lembaga (K/L) atau aset idle.

“Kenapa dilakukan? Pertama ada barang lebih, surplus, sekarang mulai berpikir, kalau surplus harus ada manfaat yang lain,” jelasnya.

Selain relaksasi untuk tarif sewa BMN selama pandemi, Kemenkeu juga mengubah skema tarif pembayaran sewa.

Tarif sewa tersebut terbagi dalam tiga kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100 persen. Namun dikecualiakan bagi koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75 persen.

Selanjutnya untuk koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50 persen, dan tarif sewa 25 persen untuk usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil.

Untuk kegiatan usaha nonbisnis senelumnya tarif sewa 30-50 persen, dikecualikan yakni 15 persen untuk sewa yang diinisiasi pengelola dan 10 persen untuk sewa sarana dan prasaran yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri.

Untuk kegiatan usaha sosial sebesar 2,5 persen. Ini diberikan kepada siapa pun subjek sewanya.(msn)

Previous Post

Anggaran Pemulihan Ekonomi Rp 695,2 Triliun, Baru Terealisasi 36,6 Persen

Next Post

Human Capital Index Naik jadi 0,54, Kemenkeu: Ini Bukti Hasil Belanja Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Human Capital Index Naik jadi 0,54, Kemenkeu: Ini Bukti Hasil Belanja Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In