KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan penyesuaian tarif sewa barang milik negara (BMN) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan mengenai relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid tersebut diundangkan per tanggal 31 Agustus 2020.
Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi menjelaskan, penyesuaian tarif sewa diberikan sebagai bentuk relaksasi kepada mitra penyewa yang usahanya terdampak oleh pandemi.
Dia menjelaskan, untuk penyewa BMN terutama UMKM dan koperasi dalam pembayaran sewa diberi faktor penyesuai sebesar 1 hingga 50 persen. Penyesuai dalam rangka bencana diberikan paling lama dua tahun.
“Kami sudah atur dalam PMK ini akan diberi faktor penyesuai 1-50 persen. Kenapa 1, 2, 3, 50 persen? Itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan,” kata Purnama dalam video conference.
“Intinya pemerintah juga memikirkan gimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak alami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi,” ujar dia.
Adapun untuk sewa yang sedang berjalan dan telah lunas, faktor penyesuai diberikan pada saat perpanjangan atau dapat berupa tambahan jangka waktu sewa.
Selain untuk UMKM, relaksasi juga diberikan kepada mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) BMN. Untuk mitra KSP, bakal diberi penyesuian kontribusi tetap sesuai dengan jalannya bisnis mitra yang bersangkutan.
“PMK 115/2020 mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan BMN. Pemanfaatan ini sudah di luar tugas dan fungsinya kementerian dan lembaga, ada penggunaan selain untuk tugas dan fungsi kita katakan pemanfaatan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta.
Isa menjelaskan tujuan pemanfaatan BMN adalah untuk optimalisasi aset negara berupa tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan Lembaga (K/L) atau aset idle.
“Kenapa dilakukan? Pertama ada barang lebih, surplus, sekarang mulai berpikir, kalau surplus harus ada manfaat yang lain,” jelasnya.
Selain relaksasi untuk tarif sewa BMN selama pandemi, Kemenkeu juga mengubah skema tarif pembayaran sewa.
Tarif sewa tersebut terbagi dalam tiga kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100 persen. Namun dikecualiakan bagi koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75 persen.
Selanjutnya untuk koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50 persen, dan tarif sewa 25 persen untuk usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil.
Untuk kegiatan usaha nonbisnis senelumnya tarif sewa 30-50 persen, dikecualikan yakni 15 persen untuk sewa yang diinisiasi pengelola dan 10 persen untuk sewa sarana dan prasaran yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri.
Untuk kegiatan usaha sosial sebesar 2,5 persen. Ini diberikan kepada siapa pun subjek sewanya.(msn)
Discussion about this post