Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani hingga Airlangga Jawab Kritikan Investor Global soal UU Cipta Kerja

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-11
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Sebanyak 35 investor global dengan nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar 4,1 triliun dollar AS menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Beleid yang dibuat dengan metode omnibus law tersebut baru saja disahkan oleh DPR, pada Senin (5/10/2020).

Di dalam surat terbuka tersebut dijelaskan, UU Cipta Kerja berisiko merusak kondisi lingkungan, sosial, juga pemerintahan. 

Para Investor global tersebut khawatir dengan adanya perubahan kerangka perizinan, berbagai persyaratan pengelolaan lingkungam dan konsultasi publik serta sistem sanksi bakal berdampak buruk terhadap lingkungan, hak asasi manusia, serta ketenagakerjaan.

Hal itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian yang signifikan dan bisa memengaruhi daya tarik pasar Indonesia.

“Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, dari Robeco dikutip dari Reuters (5/10/2020).

Reuters memberitakan, 35 investor yang menuliskan surat terbuka di antaranya adalah Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.

Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo pun memberikan tanggapan atas berbagai kritik yang muncul setelah pengesahan UU yang digarap secara omnibus law tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani misalnya, dia mengatakan di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah tidak memperlemah aturan mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal), namun justri memperkuat.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, para investor tersebut belum membaca naskah UU Cipta Kerja yang paling baru.

Adapun berikut rangkuman tanggapan para menteri Jokowi mengenai kritik investor global:

1. Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan terkait Amdal justru dipertegas di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebab selama ini banyak pihak beranggapan UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap lingkungan lantaran dinilai menghapus ketentuan terkait Amdal.

Sri Mulyani menjelaskan UU Cipta Kerja memberikan dukungan terhadap agenda keberlangsungan lingkungan yang sebelumnya tidak dilakukan.

“UU tersebut memberikan kepastian terkait aturan untuk izin lingkungan dan terkait kewajiban investor untuk menjalankan Amdal,” ujar Sri Mulyani dalam diskusi OECD secara virtual, Jumat (9/10/2020).

“Kami tidak memperlemah, tetapi kamu memperkuat kebijakan untuk analisis dampak lingkungan,” tambah dia.

Menurut Sri Mulyani, UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut juga mewajibkan investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut,” jelas Sri Mulyani.

2. Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, yang dibaca oleh para investor bukanlah draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Sidang Paripurna lalu.

“Yang bersangkutan membaca draf yang lama, bukan yang disahkan,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi di Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Menurut Airlangga para investor itu membaca draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang pertama kali diajukan pemerintah ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

Oleh karenanya, dengan draf yang ada saat ini, Airlangga membantah, UU Cipta Kerja dapat memperkeruh kondisi lingkungan nasional.

“Memang ada persepsi demikian, walaupun itu tidak tepat,” katanya.

Lebih lanjut Airlangga menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan terefleksikan dengan tetap diwajibkannya dokumen analisis mengenai dampak linkungan atau Amdal bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi.

“Itu clear Amdal tetap ada,” ujarnya.

3. Bahlil Lahadalia

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebanyak 35 investor asing yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja tidak pernah melakukan investasi di Indonesia.

Sebanyak 35 investor tersebut menuliskan surat terbuka kepada pemerintah untuk mengungkapkan kerasahan terhadap dampak penerapan UU Cipta Kerja, terutama pada keselamatan lingkungan.

“UU ini ada yang setuju dan tidak setuju. Khususnya dari luar negeri, kemarin ada surat terbuka yang diberitakan media online menyatakan 35 pengusaha tidak setuju (menolak) dengan Cipta Kerja,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).

“Setelah di cek perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Tidak ada dan kami cek di bursa efek juga tidak ada,” sambung dia.

Bahlil menilai, keberadaan surat terbuka tersebut menunjukkan ada beberapa negara yang tidak menginginkan Indonesia menjadi lebih baik.

“Saya malah bertanya, kalau memang tidak pernah investasi di Indonesia, dan tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tiba-tiba melakukan surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini?,” ujar dia.(msn)

 

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Erick: Konsumsi Masyarakat Jadi Penggerak Pemulihan Ekonomi

Next Post

PSBB Transisi Lagi, 3M Tak Boleh Kendur

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

PSBB Transisi Lagi, 3M Tak Boleh Kendur

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In