Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Ingin PNS Berprestasi Dapat Penghargaan Lebih

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-03
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)  menginisiasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan perlu dilakukan karena ia memandang beleid itu hanya berisi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan. Menurutnya, dalam revisi, nantinya perlu diatur PNS yang memiliki kinerja baik perlu diberikan penghargaan lebih.

“Kalau rekomendasi saya minta tolong pak sekretaris jenderal dan inspektur jenderal bicara dengan Menteri PAN RB, ini kan cukup lama (aturannya). Yang diatur di PP tidak mencerminkan pemberian penghargaan,” ucap Sri Mulyani.

Penghargaan diperlukan guna memberantas kejahatan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya Kementerian Keuangan. Bila pemerintah memberikan apresiasi yang pantas, Sri Mulyani optimistis bisa meminimalisir jumlah pegawai yang melakukan korupsi.

“Dasar apa yang menyebabkan korupsi harus dihilangkan, harus semakin seimbang. Seimbang itu berilah penghargaan bagi mereka yang memiliki kinerja baik,” tutur Sri Mulyani.

Penghargaan yang dimaksud, contohnya bisa dalam bentuk tunjangan kinerja yang lebih tinggi dari biasanya dan promosi jabatan. Dengan demikian, pegawai bisa berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerjanya masing-masing setiap tahun.

“Itu saya minta betul-betul dibangun kredibilitasnya, diperkuat. Jadi semua kompetisi menuju kebaikan, mereka juga senang karena sistem nantinya mengenali dan memperhatikan pencapaian pegawai,” jelas dia.

Mengutip PP Nomor 53 Tahun 2010, pemerintah membagi hukuman kepada PNS menjadi tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman ringan, antara lain berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara, PNS yang mendapatkan hukuman berat bisa saja diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Tak hanya itu, mereka juga bisa dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Rupiah Menguat Tipis ke Rp14.118 per Dolar AS

Next Post

BKPM ‘Jualan’ 28 Proyek Senilai Rp1.278 T ke China

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BKPM 'Jualan' 28 Proyek Senilai Rp1.278 T ke China

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara