Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Ingin PNS Berprestasi Dapat Penghargaan Lebih

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-03
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menginisiasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan perlu dilakukan karena ia memandang beleid itu hanya berisi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan. Menurutnya, dalam revisi, nantinya perlu diatur PNS yang memiliki kinerja baik perlu diberikan penghargaan lebih.

“Kalau rekomendasi saya minta tolong pak sekretaris jenderal dan inspektur jenderal bicara dengan Menteri PAN RB, ini kan cukup lama (aturannya). Yang diatur di PP tidak mencerminkan pemberian penghargaan,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga:   BI Diharapkan Genjot Program Peningkatan SDM dan UMKM

Penghargaan diperlukan guna memberantas kejahatan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya Kementerian Keuangan. Bila pemerintah memberikan apresiasi yang pantas, Sri Mulyani optimistis bisa meminimalisir jumlah pegawai yang melakukan korupsi.

“Dasar apa yang menyebabkan korupsi harus dihilangkan, harus semakin seimbang. Seimbang itu berilah penghargaan bagi mereka yang memiliki kinerja baik,” tutur Sri Mulyani.

Penghargaan yang dimaksud, contohnya bisa dalam bentuk tunjangan kinerja yang lebih tinggi dari biasanya dan promosi jabatan. Dengan demikian, pegawai bisa berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerjanya masing-masing setiap tahun.

Baca juga:   Lepas dari Tekanan, IHSG Bangkit ke 4.907

“Itu saya minta betul-betul dibangun kredibilitasnya, diperkuat. Jadi semua kompetisi menuju kebaikan, mereka juga senang karena sistem nantinya mengenali dan memperhatikan pencapaian pegawai,” jelas dia.

Mengutip PP Nomor 53 Tahun 2010, pemerintah membagi hukuman kepada PNS menjadi tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman ringan, antara lain berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Baca juga:   Sri Mulyani: Akibat Corona, Rp 5.000 T Hilang Karena Masyarakat di Rumah Aja

Sementara, PNS yang mendapatkan hukuman berat bisa saja diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Tak hanya itu, mereka juga bisa dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Rupiah Menguat Tipis ke Rp14.118 per Dolar AS

Next Post

BKPM ‘Jualan’ 28 Proyek Senilai Rp1.278 T ke China

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BKPM 'Jualan' 28 Proyek Senilai Rp1.278 T ke China

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

0
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18
Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

2021-01-17
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17

Recent News

Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18
Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

2021-01-17
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true