[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta persetujuan Komisi XI DPR RI untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ketujuh tentang jasa asuransi.
AFAS merupakan landasan dasar untuk menuju integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN. Sebab, sektor ini menyumbang kontribusi sekitar 52 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN di 2019.
Menurut Sri Mulyani, melalui ratifikasi protokol ketujuh ini akan memperjelas komitmen non-life insurance (asuransi umum) menjadi konvensional dan tafakul/syariah. Meski demikian, ia memastikan hal ini tak akan mengubah peraturan terkait asuransi yang ada di Indonesia.
“Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/10).
Selain itu, dalam protokol ketujuh tersebut juga akan memberikan kesempatan bagi investor asing membuka jasa asuransi umum di Indonesia. Namun hal ini tetap dilakukan sesuai batas kepemilikan asing yang berlaku di Tanah Air.
“Melalui komitmen protokol ketujuh, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah,” lanjutnya.
Adapun batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Sri Mulyani menilai, Indonesia perlu meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS tersebut agar pertumbuhan industri asuransi syariah di Tanah Air juga berpeluang untuk berkembang, yakni melalui peningkatan investasi dan persaingan di ASEAN.
Selain itu, pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia juga akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
“Melalui ratifikasi protokol ketujuh AFAS, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN,” jelasnya.(msn)




Discussion about this post