Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Izin ke DPR, Pasar Asuransi RI Mau Dibuka ke Investor ASEAN

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-05
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta persetujuan Komisi XI DPR RI untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ketujuh tentang jasa asuransi.

AFAS merupakan landasan dasar untuk menuju integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN. Sebab, sektor ini menyumbang kontribusi sekitar 52 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN di 2019.

Menurut Sri Mulyani, melalui ratifikasi protokol ketujuh ini akan memperjelas komitmen non-life insurance (asuransi umum) menjadi konvensional dan tafakul/syariah. Meski demikian, ia memastikan hal ini tak akan mengubah peraturan terkait asuransi yang ada di Indonesia.

“Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/10).

com-Ilustrasi keluarga mengajukan asuransi kesehatan. Foto: Shutterstock

Selain itu, dalam protokol ketujuh tersebut juga akan memberikan kesempatan bagi investor asing membuka jasa asuransi umum di Indonesia. Namun hal ini tetap dilakukan sesuai batas kepemilikan asing yang berlaku di Tanah Air.

“Melalui komitmen protokol ketujuh, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah,” lanjutnya.

Adapun batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Sri Mulyani menilai, Indonesia perlu meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS tersebut agar pertumbuhan industri asuransi syariah di Tanah Air juga berpeluang untuk berkembang, yakni melalui peningkatan investasi dan persaingan di ASEAN.

Selain itu, pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia juga akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

“Melalui ratifikasi protokol ketujuh AFAS, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN,” jelasnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Jokowi: 738 Ribu Ton Garam Rakyat Tidak Terserap Industri

Next Post

Presiden Jokowi: Taati protokol kesehatan, lakukan dengan disiplin 3M

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Presiden Jokowi: Taati protokol kesehatan, lakukan dengan disiplin 3M

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara