Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani: Kebutuhan Pokok hingga Pendidikan Dikenakan PPN Tarif Lebih Rendah

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-06-29
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak terutama kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Akan tetapi, tarifnya lebih rendah dari tarif normal.

“Atau dapat juga tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang disiarkan secara virtual, Senin, 28 Juni 2021.

Tidak ada pungutan PPN bagi masyarakat tidak mampu, kata dia, dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

“Sekali lagi di sini kami bisa menggunakan tangan subsidi yaitu belanja negara dalam APBN dan tidak menggunakan tangan PPN-nya,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik.

Dia menyadari bahwa pendidikan dan kesehatan adalah sektor yang penting untuk investasi sumber daya manusia. Pemihakan itu terlihat pada belanja negara.

Menurutnya, meski kontribusi pajak pendidikan sangat terbatas atau Rp 2,95 triliun, belanja pendidikan dalam APBN mencapai Rp 455,66 triliun. Sedangkan kontribusi perpajakan dari kesehatan Rp 27,5 triliun, namun belanja negara mencapai Rp 193,4 triliun.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa C-Efficiency PPN Indonesia sebesar 63,58 persen, di mana artinya Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

Terlalu banyak pengecualian atas barang dan jasa (4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa) dan terlalu banyak fasilitas (PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut), kata dia, menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN DN.

Dia juga mengatakan bahwa tarif PPN 10 persen jauh lebih rendah dari tarif rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. “Tarif tunggal juga kurang mencerminkan keadilan,” ujar Sri Mulyani.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Himbara Perpanjang Tenor Utang Garuda Indonesia

Next Post

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Produk Digital Seperti Streaming Rp 2,25 T

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Produk Digital Seperti Streaming Rp 2,25 T

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In