Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Keluarkan Jurus 2008 Redam Dampak Virus Corona

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-11
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyanimenyebut pemerintah telah menyiapkan instrumen kebijakan fiskal untuk menangkal lanjutan ‘infeksi’ wabah virus coronapada ekonomi RI. Dia menyebut instrumen yang disiapkan tak jauh berbeda dengan kebijakan yang pernah diambilnya saat ekonomi dalam negeri bergejolak akibat krisis ekonomi pada 2008-2009 lalu.

Salah satu instrumen yang dikeluarkan adalah melonggarkan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Pemerintah akan melonggarkan pembayaran pajak tersebut. “Kami sudah lihat pengalaman 2008, kami sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kami berikan berapa bulan dan cakupannya berapa saja, atau sektor yang ditarget apa saja, kami sudah kalkulasi. Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu sudah katakan 95 persen sudah selesai,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku tak dapat mengeluarkan semua amunisi yang dimilikinya mengingat penyebaran virus corona yang tak diketahui sampai kapan akan berakhir. Dia menyebut tak mau kehabisan amunisi penenang pasar sebelum wabah virus corona selesai.

Untuk kebijakan fiskal akan kami buka seluruh pilihan policy (kebijakan) yang pernah dilakukan 2008 hingga 2009. Walau sumbernya (virus corona) beda, tapi imbasnya ke sektor keuangan memunculkan dinamika mirip,” jelasnya pada Selasa (10/3).

Dia menyebut monitoring atau pemantauan pasar terus dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kebijakan yang dikeluarkan pun fleksibel atau menyesuaikan kebutuhan pasar. Contohnya, kata Sri Mulyani, yaitu langkah pengamanan OJK yang mengizinkan emiten membeli kembali (buyback) saham tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan OJK Nomor 2/PJOK.04/2013 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

“Kemudian juga relaksasi untuk buyback tanpa RUPS, ini untuk kembalikan rasionalitas pasar,” katanya.

Di kesempatan yang sama, ia meyakinkan pelaku pasar bahwa pemerintah hadir dengan instrumen kebijakan. Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan terus melakukan studi untuk merespons kebijakan yang dibutuhkan pasar. (cnn)

 

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Jasa Raharja Incar Laba Rp1,62 T pada 2020

Next Post

Trump Usul Diskon Pajak, Harga Minyak Dunia Terdongkrak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Trump Usul Diskon Pajak, Harga Minyak Dunia Terdongkrak

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara