[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Payung hukum penanganan pandemi COVID-19 alias UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Mereka mengajukan uji materi karena merasa hak konstitusionalnya dilanggar.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sejatinya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID-19, baik itu dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Bahkan Sri Mulyani mengklaim, UU 2/2020 kini telah memberikan berbagai dampak positif dalam upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi.
“Sesudah dilaksanakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, beberapa indikator sektor telah bergerak ke arah positif. Ini menunjukkan bahwa respons positif pemerintah adalah tepat waktu, sehingga bisa mencegah keburukan kondisi masyarakat,” ungkap Sri Mulyani dalam sidang pengujian UU 2/2020 secara virtual.
Hal tersebut menurut Sri Mulyani terlihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang telah mengalami rebound, meskipun masih lemah. Selain itu sektor konstruksi diklaim mulai naik, produksi dalam negeri juga mulai tumbuh, bahkan indikator dari sektor manufaktur juga sudah mulai meningkat.
Cadangan devisa juga disebut meningkat, didukung dengan pendebitan SDM valas. Aktivitas ekspor dan impor pun menujukkan tren membaik dengan potensi ekspor ke China yang mulai tumbuh. Pada sektor moneter, likuiditas perbankan juga cukup baik. Menurut Sri Mulyani, momentum ini akan terus dijaga.
“Dan ini adalah salah satunya karena instrumen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan instrumen yang luar biasa penting. Sebagai Filsuf berkebangsaan Italia, Cicero berkata, Salus populi suprema lex esto. Bagi Pemerintah saat ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” tandasnya.(msn)
Discussion about this post