Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-21
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya penerapan teknologi di dalam membangun industri produk halal di Indonesia. Teknologi pun menurut dia, harus diterapkan dalam mekanisme pengujian atau sertifikasi produk halal. Harapannya, proses sertifikasi tidak menjadi beban bagi para pelaku industri.

“Dalam konteks itu peraturan perundang-undang dan mekanisme untuk bisa meningkatkan pengujian produk halal secara efisien dan tidak menjadi beban bagi industri menjadi sesuatu yang penting,” ujar Sri Mulyani dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2020 secara virtual.

Sri Mulyani menjelaskan, jaminan kehalalan seharusnya dapat diberikan kepada pelaku industri tanpa menyebabkan penurunan daya saing, struktur biasa produksi, hingga liabilitas perusahaan.

Hal tersebut seharusnya dapat dibantu oleh teknologi. Meski di sisi lain, kebijakan serta institus terkait pun harus mendukung.

“Teknologi tentu bisa membantu namun policy dan institusi untuk bisa mendukung prlu dikaji sehingga kita mampu menjadi pusat industri halal yang efisien, inovatif, dan punya daya kompetisi,” ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, industri di Indonesia memiliki ketentuan untuk bersertifikasi halal. Hal itu tertuang Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di dalam pasal 4 undang-undang itu dijelaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk barang, produk yang wajib bersertifikat halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedangkan untuk jasa yakni penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Sri Mulyani pun menjelaskan, meski Indonesia pada tahun 2019 lalu sempt penduduki peringkat pertama industri halal dalam Global Economic Finance Report 2019, namun tidak seharusnya Indonesia merasa puas.

“Karena kita melihat sendiri dalam konteks Indonesia, indikator dari segmen ekonomi syariah masih sangat terbatas, dibandingkan konvensional,” ujar Sri Mulyani.

“Perbankan syariah kita juga harus terus ditingkatkan, tidak hanya dari sisi kehadiran namun juga kemampuan dalam memberikan jawaban, efisiensi, teknologi, tata kelola, dan kepercayaan, serta profitabilitas yang bsia dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat,” ujar Sri Mulyani.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dorong Ekspor, Kemendag Fokus di Tiga Kelompok Produk

Next Post

Sri Mulyani Ajak Masyarakat Bersama Tekan Angka Covid-19

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Ajak Masyarakat Bersama Tekan Angka Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In