[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa memberikan laba kepada pemerintah dalam bentuk dividen. Adapun besaran maksimal dividen yang diberikan LPI ke pemerintah adalah 30 persen dari laba bersih.
“Dividen ke pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (25/1).
Namun pemberian dividen tersebut tidak bisa diserahkan serta merta. Menurut Sri Mulyani, LPI harus terlebih dahulu menyisihkan 10 persen dari laba mereka sebagai cadangan wajib.
Kemudian, LPI juga harus memiliki akumulasi laba ditahan mencapai 50 persen dari modal awal LPI. Jika dua syarat tersebut dipenuhi maka pemerintah bisa mendapatkan jatah dividen 30 persen dari laba LPI.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pembagian dividen dari LPI kepada pemerintah bisa saja melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Namun pembagian dividen melebihi 30 persen dari laba bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
“Pembagian laba pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya apabila mendapat persetujuan menteri keuangan. Mungkin dalam kondisi tertentu, menteri keuangan bisa mengatakan pembagian laba ke pemerintah lebih dari 30 persen,” ujarnya.
LPI dibentuk berdasarkan amanat dari UU Cipta Kerja. Tujuan pembentukan LPI adalah untuk menarik lebih banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia. Dalam pembentukan LPI ini, pemerintah akan memberikan modal senilai Rp 75 triliun dengan setoran awal sebesar Rp 15 triliun.
Pemerintah memastikan LPI akan dikelola secara independen dan profesional demi menarik investor menanamkan modalnya ke Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen meningkatkan modal LPI hingga Rp75 triliun dan akan dilakukan bertahap sampai 2021. Ini diatur dalam PP 74/2020 melalui PMN dalam bentuk dana tunai, BMN, piutang negara dan BUMN atau perseroan terbatas, atau saham milik negara pada BUMN,” tandasnya. (msn)
Discussion about this post