Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Sindir BPJS: Kewajiban 1 Tahun Lebih Tak Dibayar

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-18
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani menyindir kemampuan BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya, terkait kewajiban dalam membayarkan tagihan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melampaui ketentuan.

Pasal 29 Ayat 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan wajib membayar kepada FKTP klaim yang diajukan dan diverifikasi paling lambat 15 hari sejak berkas klaim dinyatakan lengkap.

Pasal 32 Ayat 1 UU yang sama juga menegaskan BPJS wajib melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 14 hari sejak berita acara lengkap, berkas klaim otomatis lengkap.

“Kenyataannya, sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran. Padahal, dalam UU (7/2018), tagihan 15 hari BPJS harus dibayar. Bahkan, banyak kewajiban lebih dari satu tahun tidak dibayarkan,” ujar Ani, panggilan akrab Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR.

BPJS Kesehatan tercatat defisit Rp3,3 triliun pada 2014. Lalu, membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016.Walhasil, sambung dia, saat ini banyak rumah sakit-rumah sakit penyedia fasilitas kesehatan yang mengalami situasi sulit. “Itu fakta yang harus kita lihat,” tegas dia.

BPJS Kesehatan sendiri tersendat membayar kewajibannya kepada penyedia fasilitas kesehatan karena defisit neraca keuangan yang dialaminya.

Defisit BPJS Kesehatan boleh dibilang tuman karena terjadi setiap tahun sejak badan pengelola program jaminan kesehatan itu bersulih nama dari PT Askes (Persero).

Ani menuturkan defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun. Lalu, pada 2018 menjadi 19 triliun, dan pada 2019 diperkirakan sebesar Rp32 triliun menurut surat yang disampaikan BPJS Kesehatan kepadanya.

Dari seluruh defisit tersebut, Ani mengklaim Kementerian Keuangan selalu hadir untuk menyuntikkan modal. Pada 2019 lalu, Kementerian Keuangan menyuntikkan modal Rp13,5 triliun demi menghindari defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32 triliun sesuai surat yang ditulis manajemen kepada dirinya.  (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Tunda Bayar Bunga Obligasi, BEI Suspensi Saham Tiphone

Next Post

Pemerintah Pungut Pajak Netflix Lewat Omnibus Law

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Pungut Pajak Netflix Lewat Omnibus Law

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara