[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah mengubah aturan terkait pajak ekspor komoditas kelapa sawit. Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. PMK No. 76/2021 diundangkan pada 25 Juni.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021. Tercatat hanya ada dua pasal pada beleid tersebut. Pasal 1, mengubah lampiran I PMK No. 57/2020 sebagaimana diubah dengan PMK No. 191/2020. Maka begitu, menjadi lampiran yang tidak terpisahkan pada PMK No. 76/2021.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tujuh hari dari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis pasal 2 dalam keterangan resmi, Selasa (29/6).
Berdasarkan lampiran, lapisan pajak perkebunan atas ekspor sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya menjadi tujuh lapisan. Adapun tarifnya dibagi menjadi di bawah 750 dollar AS per ton, 750 dollar AS sampai 800 dollar AS per ton, 800 dollar AS sampai 850 dollar AS per ton, 850 dollar AS sampai 900 dollar AS per ton, 950 dollar AS sampai 1.000 dolar AS per ton, dan di atas 1.000 dollar AS per ton.
Hal ini berbeda dengan PMK sebelumnya yang memiliki 15 lapisan. Adapun tarif pajaknya mulai dari di bawah 670 dollar AS per ton hingga di atas 995 dollar AS per ton dengan perbedaan 25 dollar AS per ton pada setiap lapisan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pada regulasi baru ini, setiap 50 dollar AS kenaikan harga CPO akan ada kenaikan dua tarif sebesar 20 dollar AS per ton untuk CPO dan 16 dollar AS per ton pada setiap produk turunannya.
“Dan untuk tarif maksimal harga CPO di atas 1.000 dollar AS per ton akan ada tarif flat 175 dollar AS. Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas. Tapi menggunakan threshold 1.000 dollar AS di mana tarifnya flat,” ucapnya.
Discussion about this post