Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Ubah Pajak Ekspor Kelapa Sawit

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-06-30
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah mengubah aturan terkait pajak ekspor komoditas kelapa sawit. Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. PMK No. 76/2021 diundangkan pada 25 Juni.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021. Tercatat hanya ada dua pasal padabeleidtersebut. Pasal 1, mengubah lampiran I PMK No. 57/2020 sebagaimana diubah dengan PMK No. 191/2020. Maka begitu, menjadi lampiran yang tidak terpisahkan pada PMK No. 76/2021.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tujuh hari dari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis pasal 2 dalam keterangan resmi, Selasa (29/6).

Berdasarkan lampiran, lapisan pajak perkebunan atas ekspor sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya menjadi tujuh lapisan. Adapun tarifnya dibagi menjadi di bawah 750 dollar AS per ton, 750 dollar AS sampai 800 dollar AS per ton, 800 dollar AS sampai 850 dollar AS per ton, 850 dollar AS sampai 900 dollar AS per ton, 950 dollar AS sampai 1.000 dolar AS per ton, dan di atas 1.000 dollar AS per ton.

Hal ini berbeda dengan PMK sebelumnya yang memiliki 15 lapisan. Adapun tarif pajaknya mulai dari di bawah 670 dollar AS per ton hingga di atas 995 dollar AS per ton dengan perbedaan 25 dollar AS per ton pada setiap lapisan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pada regulasi baru ini, setiap 50 dollar AS kenaikan harga CPO akan ada kenaikan dua tarif sebesar 20 dollar AS per ton untuk CPO dan 16 dollar AS per ton pada setiap produk turunannya.

“Dan untuk tarif maksimal harga CPO di atas 1.000 dollar AS per ton akan ada tarif flat 175 dollar AS. Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas. Tapi menggunakanthreshold1.000 dollar AS di mana tarifnya flat,” ucapnya.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

OJK Sebut Bank Digital Hadapi Sejumlah Tantangan

Next Post

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In