Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Ubah Skema Biaya Operasional Taspen dan Asabri

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-04-15
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan itu menyatakan perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. Adapun perhitungan besaran BOP memperhitungkan lima hal.

Pertama, angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan biaya satuan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi.

Ketiga, perubahan peserta tahun berikutnya. Keempat, penyesuaian indeks. Kelima, perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya, hasil perhitungan besaran BOP tersebut menjadi acuan penetapan biaya satuan. “Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun anggaran berikutnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) setiap awal tahun anggaran berjalan,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Kamis (15/4)

Adapun kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan biaya satuan yang telah disesuaikan dikalikan dengan perkiraan jumlah penerima manfaat pensiun dalam satu tahun. KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP tersebut. Nantinya, hasil penilaian menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada Taspen dan Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, ketentuan mengenai perhitungan BOP pada Taspen dan Asabri tertuang dalam PMK Nomor 211/PMK.02/2015. Adapun regulasi itu juga menyebutkan bahwa perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.

Namun, ada perbedaan skema perhitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun. PMK terdahulu menyatakan bahwa perhitungan besaran BOP mengacu pada proporsi beban kerja, yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak yang menjadi konsultan independen ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Adapun penunjukan konsultan independen juga harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, besaran proporsi beban kerja yang telah dihitung oleh konsultan independen dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan atau terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah. Kemudian aturan baru tetap mempertahankan tata cara penyediaan anggaran dan pencairan BOP bagi Taspen dan Asabri.

Selain itu, sumber dana BOP masih berasal dari APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Sri Mulyani juga masih memperbolehkan Taspen dan Asabri mengambil sumber dana BOP dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), namun harus berdasarkan kebijakan pemerintah.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Erick Thohir Siapkan 2 Anak Usaha BUMN IPO, Diharapkan Raup Dana 21,9 Triliun

Next Post

Jokowi minta jaga kebangkitan industri otomotif

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi minta jaga kebangkitan industri otomotif

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In