[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberi penjelasan singkat soal iuran baru yang segera diwajibkan pemerintah, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Yustinus menyadari banyak pro kontra terkait iuran baru ini.
“Sudah sengsara, masih suruh bayar Tapera! Begitulah kira-kira publik berkeluh kesah,” kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tapera sejak 2 Juni 2020. Lewat aturan ini, maka seluruh pekerja akan kena potongan gaji sebesar 3 persen.
Semua pekerja akan diwajibkan ikut, mulai dari PNS sampai swasta, tapi secara tahap. Di tahal awal, hanya PNS yang akan ikut. Swasta kemungkinan baru ikut di tahun 2027 atau tujuh tahun lagi.
Yustinus kemudian mengatakan bahwa Tapera ini adalah amanat konstitusi yang memerintahkan supaya negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesejahteraan rakyatnya, termasuk tempat tinggal yang layak. “Tapera bukan kesewenang-wenangan,” kata dia.
Menurut dia, Tapera adalah salah satu upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. “Bagaimana caranya? Gotong royong,” kata dia.
Menurut Yustinus, gotong royong juga berarti solidaritas alias yang mampu membantu yang kurang mampu, yang beruntung menolong yang kurang beruntung. Bila hidup ibarat lomba lari, kata dia, maka gotong royong hendak memastikan supaya masing-masing pelari berangkat dari titik yang kurang lebih setara.
Meski demikian, para pengusaha tegas menolak iuran baru ini. Mereka bersiap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju dengan iuran baru ini.(msn)
Discussion about this post