Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Stafsus Sri Mulyani: Program Tapera, Amanat Konstitusi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-14
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberi penjelasan singkat soal iuran baru yang segera diwajibkan pemerintah, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Yustinus menyadari banyak pro kontra terkait iuran baru ini.

“Sudah sengsara, masih suruh bayar Tapera! Begitulah kira-kira publik berkeluh kesah,” kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tapera sejak 2 Juni 2020. Lewat aturan ini, maka seluruh pekerja akan kena potongan gaji sebesar 3 persen.

Semua pekerja akan diwajibkan ikut, mulai dari PNS sampai swasta, tapi secara tahap. Di tahal awal, hanya PNS yang akan ikut. Swasta kemungkinan baru ikut di tahun 2027 atau tujuh tahun lagi.

Yustinus kemudian mengatakan bahwa Tapera ini adalah amanat konstitusi yang memerintahkan supaya negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesejahteraan rakyatnya, termasuk tempat tinggal yang layak. “Tapera bukan kesewenang-wenangan,” kata dia.

Menurut dia, Tapera adalah salah satu upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. “Bagaimana caranya? Gotong royong,” kata dia.

Menurut Yustinus, gotong royong juga berarti solidaritas alias yang mampu membantu yang kurang mampu, yang beruntung menolong yang kurang beruntung. Bila hidup ibarat lomba lari, kata dia, maka gotong royong hendak memastikan supaya masing-masing pelari berangkat dari titik yang kurang lebih setara.

Meski demikian, para pengusaha tegas menolak iuran baru ini. Mereka bersiap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju dengan iuran baru ini.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BPH Migas Sebut Harga BBM Bisa Turun Juli 2020

Next Post

Layanan Tatap Muka DJP Dibuka 15 Juni, Kecuali untuk Pendaftaran NPWP dan Mengurus EFIN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Layanan Tatap Muka DJP Dibuka 15 Juni, Kecuali untuk Pendaftaran NPWP dan Mengurus EFIN

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In