[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua untuk periode November-Desember 2020 bagi para 2,44 juta pekerja yang masuk dalam tahap IV.
“Bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun,” kata Ida dalam keterangan pers.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), menurut Ida, telah memproses dana subsidi gaji tersebut kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun yang bukan Himbara.
Bila ditotal dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,40 juta orang. Bila ditotal dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,40 juta orang.
Adapun rincian penyaluran termin kedua ini, tahap I disalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Selanjutnya pada tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.
Ida menyarankan supaya pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji tetapi masih belum menerima segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
Sebab, kata Ida, sumber data penerima bantuan subsidi gaji ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. “Sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” ucapnya.
Seperti diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut antara lain warga negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.(msn)
Discussion about this post