[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan kembali memberikan update terkait aturan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Aturan ini memberikan relaksasi kepada debitur atau pemilik kewajiban kredit yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank akibat terimbas korona (covid-19).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan pada poin satu debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).
“Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website atau call center resmi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu, 29 Maret 2020.
Adapun pada poin dua, prioritas debitur yang mendapatkan keringanan adalah debitur yang terkena dampak covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
“Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing,” lanjutnya.
Sekar menambahkan, debitur perlu mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.
Sementara jika pengajuan dilakukan kolektif oleh perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Kemudian, bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin dua di atas, bank atau leasing memiliki keringanan kredit atau leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau bertatap muka.
“Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror dan tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.
Debitur bisa melakukan pelaporan di hotline OJK di nomor 157, atau WhatsApp di nomor 081 157 157 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, serta masalah yang dihadapi. (msn)
Discussion about this post