[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak 24 November 2020.
Pada termin kedua, para pekerja atau buruh tetap mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti pada termin sebelumnya.
Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pada tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Kemudian pada tahap II Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Sedangkan pada tahap III bantuan subsidi upah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Pada tahap IV, bantuan disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh.
Dan yang terakhir Kemnaker telah menyalurkan dana pada tahap kelima kepada 567.723 pekerja.
Sehingga kini total penerima bantuan subsidi upah pada termin kedua, mencapai 11.052.859 orang.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur.
Untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:
– Berita acara
– Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyalur bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.(msn)
Discussion about this post