Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanah Benny Tjokro Diblokir Kejagung, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-09
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Tanah Benny Tjokro Diblokir Kejagung, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Beberapa bulan terakhir, banyak permasalahan yang terjadi di sektor perumahan. Mulai dari penipuan perumahan berkedok syariah seperti yang dilakukan oleh PT Wepro Citra Sentosa hingga PT ARM Citra Mulia yang menelan banyak korban.

Terbaru adalah kasus pemblokiran sejumlah sertifikat tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lantas, apa yang harus dilakukan konsumen jika perumahan yang dibeli disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito mengatakan, meski Kejagung melindungi hak konsumen yang membeli rumah di Forest Hill dan Millenium City yang dikembangkan Hanson, konsumen pun berhak mengetahui status kejelasan dari bukti kepemilikan tanah.

Baca juga:   Sri Mulyani Sebut Jumlah Pelapor SPT Naik 34 Persen

“Tetapi, menurut kami konsumen juga punya hak untuk mendapatkan informasi mengenai status kejelasan dari bukti kepemilikan tanah mereka,” ucap Aji.

Aji melanjutkan, jika proses hukum nanti diputuskan bahwa tanah tersebut harus disita oleh negara, maka PT Hanson International Tbk harus bertanggung jawab kepada konsumen.

“Hanson harus bertanggung jawab kepada konsumen mereka dengan cara mengembalikanrefund(pengembalian) dana konsumen,” ucap Aji.

Selain itu, menurut Aji, konsumen juga dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan Perdata kepada PT Hanson International Tbk.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan para konsumen yang membeli perumahan tersebut tak perlu khawatir, karena pihaknya akan memfasilitasi dengan melalukancrosscheckkepada aparat penegak hukum sudah sejauh mana kasus tersebut berjalan.

Baca juga:   Rupiah Melemah ke Rp13.905 per Dolar AS

“Jadi, kalauend-user punya permasalahan seperti itu tulis surat saja ke REI, nanti REI akan membantu fasilitasi kepada aparat penegak hukum,” ucap Totok.

Totok mengatakan, saat ini REI sudah memiliki Kepala Bidang Advokasi dan Perlindungan Konsumen.

Masyarakat bisa melapor sesuai dengan domisili daerah tinggal yang nantinya akan dikoordinasikan dengan REI pusat.

Adapun, Analis Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengatakan secara umum jika konsumen menemui hal serupa pada perumahan yang terindikasi mengalami pemblokiran atau penyitaan, harus melakukan pengecekan atas status tanah yang dibeli ke kantor pertanahan setempat.

Baca juga:   RUU Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberian Fasilitas Perpajakan Segera Diajukan ke DPR

“Melakukan pengecekan atas status tanahnya pada kantor pertanahan setempat,” ujar Eddy.

Setelah itu, konsumen dapat mengawasi proses peradilan dan menunggu putusan Kejagung apakah tanah yang dibeli masuk dalam putusan pengadilan sebagai bagian tanah yang dirampas oleh negara.

“Jika ya, maka pembeli atau konsumen tersebut segera mengajukan surat keberatan dalam waktu yang ditentukan oleh UU, tidak lebih dari 2 bulan setelah putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum,” tutup Eddy.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

SBSN Turut Danai UIN Sunan Gunung Djati, Bandung

Next Post

Ini Penyebab Gaji Pensiunan PNS Februari 2020 Tak Bisa Cair

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Taspen Mulai Bayarkan Uang Pensiun Mantan Menteri

Ini Penyebab Gaji Pensiunan PNS Februari 2020 Tak Bisa Cair

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Recent News

BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true