Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Tapera Diteken, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Iuran 2,5 Persen

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-03
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu.

Melalui beleid tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Tapera akan mulai memungut dana pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta karyawan swasta untuk dikelola sebagai tabungan perumahan.

Adapun secara teknis, dana yang dipungut berasal dari upah bulanan para peserta kerja. “Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. Sebanyak 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja yang dipotong dari gaji,” demikian tertulis di dalam pasal 15 PP Penyelenggaraan Tapera.

BP Tapera juga membuka peluang bagi pekerja mandiri untuk mengikuti program Tapera. Bagi peserta pekerja mandiri, mereka membayarkan kewajiban simpanan sendiri secara utuh.

Kepesertaan Tapera akan berakhir pada saat peserta pensiun atau mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya, mereka bisa memperoleh pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.

Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, dalam pelaksanaannya BP Tapera akan melakukan pungutan secara bertahap mulai 2021. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNI dan Polri. Sementara, pegawai BUMN dan swasta akan menyusul setelahnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

PP Tapera Diteken Jokowi, Saham Bank BTN Naik 21 Persen

Next Post

Pemerintah Selamatkan Ekonomi Lewat Investasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Selamatkan Ekonomi Lewat Investasi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara