KeuanganNegara.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu.
Melalui beleid tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Tapera akan mulai memungut dana pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta karyawan swasta untuk dikelola sebagai tabungan perumahan.
Adapun secara teknis, dana yang dipungut berasal dari upah bulanan para peserta kerja. “Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. Sebanyak 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja yang dipotong dari gaji,” demikian tertulis di dalam pasal 15 PP Penyelenggaraan Tapera.
BP Tapera juga membuka peluang bagi pekerja mandiri untuk mengikuti program Tapera. Bagi peserta pekerja mandiri, mereka membayarkan kewajiban simpanan sendiri secara utuh.
Kepesertaan Tapera akan berakhir pada saat peserta pensiun atau mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya, mereka bisa memperoleh pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.
Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, dalam pelaksanaannya BP Tapera akan melakukan pungutan secara bertahap mulai 2021. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNI dan Polri. Sementara, pegawai BUMN dan swasta akan menyusul setelahnya.(msn)
Discussion about this post