Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tarif cukai rokok elektrik tahun 2021 tidak naik, begini kata pengusaha dan peneliti

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-21
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok elektrik yang masuk dalam komponen cukai hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) tahun depan tidak naik. Dus, tahun depan tarif cukai yang digunakan masih sama yakni 57%.

Maklum, tarif cukai rokok elektrik tidak naik akibat mandat dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) tentang Cukai Tahun 2007 memberikan batas maksimal tarif cukai sebesar 57%. Makanya, sejak 2017 tarif cukai rokok elektrik masih sama. Dus, jika pemerintah ingin menaikan tarif cukai HPTL ke depan, perlu mengubah UU yang berlaku sebelumnya.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan pihaknya sangat bersyukur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik tahun depan tidak naik. “Artinya industri kami yang masih kecil ini masih memiliki kesempatan untuk berkembang,” kata Aryo.

Aryo menyakini, bahwa Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selaku otoritas fiskal sudah memperhitungkan banyak aspek dalam menentukan kebijakannya. “Kami selalu percaya keputusan pemerintah memenuhi azas keadilan dan keseimbangan,” ujar Aryo.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PPKJS) Universitas Indonesia (UI) Renny Nurhasana menambahkan meski tarif cukai rokok elektrik sudah mentok, seharusnya pemerintah dapat mengendalikan konsumsi rokok elektrik dengan menaikan tarif HJE.

Menurutnya, HJE adalah cara yang paling tepat untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok, karena ini yang akhirnya menentukan besaran harga di pasar. Sementara Renny melihat banyak rokok elektrik impor yang dijual online masih kecolongan oleh pemerintah. Harganya pun relatif lebih murah dan bisa dijangkau oleh anak-anak.

“Setelah yang mengurus rokok yang konvesiaonal, yang HPTL ini jangan sampai ketinggalan, karena tidak kalah bahayanya, pemerintah harus cepat bergerak sebelum berkembang lebih pesat,” kata Renny.

Berdasarkan riset PPKJS UI, permasalahan dari penggunaan rokok elektronik adalah adanya persepsi bahwa rokok elektronik lebih sehat ataupun merupakan alat berhenti untuk perokok konvensional bukti penelitian tidak mendukung persepsi tersebut.

Nah, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa terdapat dampak buruk dari penggunaan rokok elektronik baik dual user maupun single user alternatif terbaik bagi perokok konvensional adalah berhenti merokok dibandingkan berpindah menjadi perokok elektronik.

“Dikarenakan sifat rokok elektronik dan rokok konvensional adalah komplemen, maka kebijakan kenaikan harga rokok elektronik maupun konvensional merupakan salah satu solusi untuk menurunkan prevalensi sekaligus dual user,” ujar Renny.

Sebagai info, kebijakan cukai dan HJE HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan tarif cukai ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2021.

Secara rinci, besaran HJE minimum masih sama yakni untuk ekstrak dan esens tembakau berupa batang sebesar Rp 1.350 per batang, cartridge senilai Rp 30.000 per cartridge, kapsul seharga Rp 1.350 per kapsul, dan cairan untuk rokok elektrik yakni Rp 666 per milliliter. Dus, keempat komponen rokok elektrik inilah tetap menggunakan tarif cukai sebesar 57% di tahun 2021.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bank Dunia ingatkan 8,5 juta masyarakat Indonesia bisa jatuh miskin

Next Post

Sri Mulyani: Masih Banyak Aturan di Berbagai Negara yang Membuat Susah Perempuan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani: Masih Banyak Aturan di Berbagai Negara yang Membuat Susah Perempuan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In