Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Terawan Teken PSBB, Ini Daftar Industri yang Bisa Beroperasi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-06
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu hal yang diatur adalah protokol PSBB berdasarkan permohonan pemerintah daerah berdasarkan bukti empiris.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah. Dengan kata lain, PSBB hanya dapat dilakukan jika kepala daerah mengajukan penerapan protokol tersebut.

“Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data,” seperti tertera dalam beleid yang ditandatangani.

Dalam peraturan tersebut, Terawan menetapkan bahwa data yang dimaksud adalah peningkatan volume kasus berdasar waktu, penyebaran daerah kasus berdasar waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Jika data tersebut menunjukkan adanya penyebaran yang cepat, peningkatan kasus yang tinggi, dan adanya transmisi lokal, Terawan akan mengirimkan tim khusus pada daerah tersebut dan mengimplementasikan PSBB.

Adapun, PSBB yang dimaksud adalah peliburan sekolah dan tempat kerja. Sementara itu, kegiatan di tempat ibadah, fasilitas umum, tempat sosial dan kebudayaan, dan operasi transportasi umum akan dibatasi.

Namun demikian, beleid tersebut akan memberikan pengecualian pada fasilitas yang terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Terkait sektor manufaktur, Terawan mengecualikan unit produksi di sektor produksi komoditas esensial, seperti obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya, dan kemasan untuk produk-produk tersebut.

Selain itu, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling juga akan dikecualikan dari beleid tersebut. Dengan kata lain, proses produksi dan arus barang untuk kebutuhan pokok, alat kesehatan, dan farmasi akan berjalan lancar.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) meminta agar pemerintah pusat menertibkan pemerintah daerah yang melakukan restriksi tinggi terhadap arus barang dan manusia pada industri plastik hilir.

“Ada beberapa daerah yang mengisolasi. Jadi kami tidak bisa masuk ke kecamatan tertentu. (Pemerintah Daerah) Bekasi sudah mengeluarkan pelarangan (proses produksi). Itu tidak sejalan dengan (tujuan) kami untuk mendukung (pembuatan) produk pendukung penyebaran Covid-19,” kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono seperti dikutip dari Bisnis.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Michael Susanto Pardi mengatakan pihaknya setuju dengan pemberlakuan protokol penguncian daerah. Namun demikian, lanjutnya, restriksi pergerakan barang yang tinggi merupakan arahan yang kontraproduktif.

“Industri makanan perlu bahan baku dari kami, industri kimia dasar. Ini dampaknya beruntun (kalau restriksi arus barang terlalu tinggi). Kami berharap pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan. Tanpa industri kimia, industri yang produksi APD (alat pelindung diri), masker, dan lainnya juga akan berhenti,” katanya kepada Bisnis.

Michael mencatat setidaknya ada 21 sektor manufaktur yang membutuhkan produk kimia dasar anorganik di dalam negeri. Adapun, produk tersebut diproduksi oleh sekitar 25 unit industri. (msn)

Previous Post

AAJI Minta OJK Restui Penjualan Produk Asuransi-Investasi

Next Post

Harga Minyak Diprediksi Dorong IHSG ke Zona Hijau

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Minyak Diprediksi Dorong IHSG ke Zona Hijau

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In