Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-13
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah minimal 50 persen di tengah wabah virus corona.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2000 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Beleid itu diteken Tito dan Sri Mulyani pada 9 April 2020 lalu.

Dalam diktum kedua beleid tersebut, selain perjalanan dinas, pemangkasan anggaran belanja barang/jasa cuma ditujukan pada barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan; pakaian dinas dan atributnya; pemeliharaan; dan perawatan kendaraan bermotor.

Sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa alat berat; jasa kantor; jasa konsumsi; tenaga ahli/instruktur/narasumber; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; makanan dan minuman serta paket rapat; hingga sosialisasi/pelatihan/kelompok diskusi terfokus yang mengundang banyak orang.

Selain belanja barang/jasa, pemangkasan juga dilakukan pada belanja pegawai. Dalam hal ini, daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih tinggi dari tunjangan kinerja pusat harus dipangkas menjadi maksimal besaran tunjangan kinerja pusat.

Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih rendah dari tunjangan kinerja pusat harus disesuaikan sesuai kebutuhan rasionalisasi.

Selanjutnya, pemda juga harus mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan/atau pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

Pemda juga harus melakukan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk pengadaan kendaraan dinas/operasional; pengadaan mesin dan alat berat; pengadaan tanah; renovasi ruangan/gedung dan perlengkapan perkantoran; pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan infrastruktur lainnya yang masih dimungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Di saat yang sama, pemda juga harus menyesuaikan besaran pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta pendapatan asli daerah (PAD).

Seluruh penyesuaian, pendapatan dan belanja, harus dituangkan dalam laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 2 minggu setelah keputusan bersama tersebut diterbitkan.

Apabila pemda mangkir, Menkeu setelah mendapat pertimbangan dari Mendagri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai laporan disampaikan.

Bila pemda tidak juga menyerahkan laporan penyesuaian hingga tahun anggaran 2020 berakhir, besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan.

“Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ini berlaku mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis diktum ketigabelas keputusan bersama dua menteri itu. (cnn)

Previous Post

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Cukup Hingga Agustus

Next Post

IHSG Diprediksi Melemah Jelang Pengumuman Bunga Acuan BI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Diprediksi Melemah Jelang Pengumuman Bunga Acuan BI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In