Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-13
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah minimal 50 persen di tengah wabah virus corona.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2000 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Beleid itu diteken Tito dan Sri Mulyani pada 9 April 2020 lalu.

Dalam diktum kedua beleid tersebut, selain perjalanan dinas, pemangkasan anggaran belanja barang/jasa cuma ditujukan pada barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan; pakaian dinas dan atributnya; pemeliharaan; dan perawatan kendaraan bermotor.

Baca juga:   Erick Thohir Ungkap Rencana Pengembangan Sarinah dan Smesco

Sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa alat berat; jasa kantor; jasa konsumsi; tenaga ahli/instruktur/narasumber; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; makanan dan minuman serta paket rapat; hingga sosialisasi/pelatihan/kelompok diskusi terfokus yang mengundang banyak orang.

Selain belanja barang/jasa, pemangkasan juga dilakukan pada belanja pegawai. Dalam hal ini, daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih tinggi dari tunjangan kinerja pusat harus dipangkas menjadi maksimal besaran tunjangan kinerja pusat.

Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih rendah dari tunjangan kinerja pusat harus disesuaikan sesuai kebutuhan rasionalisasi.

Selanjutnya, pemda juga harus mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan/atau pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

Baca juga:   New Normal, Garuda Bahas Usulan Kenaikan Tarif Pesawat

Pemda juga harus melakukan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk pengadaan kendaraan dinas/operasional; pengadaan mesin dan alat berat; pengadaan tanah; renovasi ruangan/gedung dan perlengkapan perkantoran; pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan infrastruktur lainnya yang masih dimungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Di saat yang sama, pemda juga harus menyesuaikan besaran pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta pendapatan asli daerah (PAD).

Seluruh penyesuaian, pendapatan dan belanja, harus dituangkan dalam laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 2 minggu setelah keputusan bersama tersebut diterbitkan.

Baca juga:   Ini Fakta-Fakta Trump Berang Sri Mulyani Pajaki Google Cs

Apabila pemda mangkir, Menkeu setelah mendapat pertimbangan dari Mendagri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai laporan disampaikan.

Bila pemda tidak juga menyerahkan laporan penyesuaian hingga tahun anggaran 2020 berakhir, besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan.

“Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ini berlaku mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis diktum ketigabelas keputusan bersama dua menteri itu. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Cukup Hingga Agustus

Next Post

IHSG Diprediksi Melemah Jelang Pengumuman Bunga Acuan BI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Kasus Corona Meningkat, Laju IHSG Diproyeksi Kian Tak Berdaya

IHSG Diprediksi Melemah Jelang Pengumuman Bunga Acuan BI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Recent News

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true