[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tata ruang akan diintegrasikan dengan rencana zonasi, kawasan dan lain-lain. Hasil produknya akan mengikat semuanya sehingga menutup celah untuk kriminalisasi kepala daerah.
“UU Ciptaker mengamanatkan pemerintah daerah maupun pemerintah agar mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Undang-undang ini akan menjadikan tata ruang sebagai panglima,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Oktober 2020.
Selain RTRW, UU Cipta Kerja juga akan mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sofyan mengemukakan bahwa RDTR ini memiliki skala 1:5.000 berbentuk elektronik menggunakan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang atau GISTARU, yang dikelola oleh Kementerian ATR.
“Jadi, siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia, dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR,” ungkapnya.
Berdasarkan RDTR itu, seorang yang ingin membuka usaha sudah mengetahui di mana ia harus merintis usahanya. Melalui Online Single Submission (OSS), izinnya bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
“Terkait, NSPK ini diharapkan input dari para kepala daerah,” ungkapnya.
Namun, apabila muncul kekhawatiran dari para kepala daerah apabila izin yang diberikan OSS ternyata tidak sesuai atau tidak mengakomodir kepentingan masyarakat umum, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang luar biasa untuk para kepala daerah melalui diskresi.
“Dalam peraturan pemerintah daerah, aturan mengenai diskresi sangat rigid. Melalui undang-undang ini, diskresi dimudahkan. Jadi, apabila izin OSS tidak sesuai, menurut bapak/ibu tidak sesuai untuk kepentingan masyarakat, maka itu bisa ditolak. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum,” ujarnya.
Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala BKPM Bahlil Lahadila mengatakan bahwa di dalam Cipta Kerja perizinan nantinya akan melalui satu pintu lewat Online Single Submission.
“UU Cipta Kerja ini adalah solusi untuk menciptakan kemudahan berusaha dan ditegaskan bahwa tidak ada kewenangan daerah yang diambil. Kewenangan tetap, cuma harus memiliki NSPK,” ungkap Bahlil Lahadila.(msn)
Discussion about this post