[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihak perbankan akan memberikan kemudahan pembayaran utang untuk pengusaha di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) demi mengatasi tekanan virus corona. Pengusaha di sektor itu bisa mendahulukan pembayaran bunga utang dan menunda pelunasan pokok utang.
“Stimulus kemudahan ya, apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, pokok dan bunga, silakan saja,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Kebijakan ini dikeluarkan agar arus kas perusahaan tetap lancar di tengah hantaman virus corona. Dengan demikian, operasional perusahaan dapat berjalan normal.
“Jumlah kredit UMKM itu sekitar Rp1.100 triliun dan UMKM ini adalah sektor di garis terdepan yang kalau tidak diberikan kemudahan ya bangkitnya lama,” kata Wimboh.
Selain itu, bank juga dapat melakukan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak virus corona. Dengan begitu, status kredit UMKM itu bisa kembali lancar.
“Ini penting karena UMKM ini banyak sektor dan meluas. Untuk itu kami memberikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM untuk bisa melakukan restrukturisasi,” jelas Wimboh.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani memberikan usulan kepada OJK agar perbankan mengizinkan debitur untuk membayar bunga utang terlebih dahulu sampai akhir tahun. Debitur yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan yang terdampak virus corona.
“Utang pokok bisa dibayar Desember. Ini hanya pada perusahaan yang terdampak dari virus corona supaya tidak terjadi moral hazard juga,” kata Rosan.
Selain itu, ia meminta pemerintah agar menyiapkan dana khusus untuk menyalurkan pinjaman kepada UMKM. Nantinya, pelaku UMKM dapat mencicil pinjamannya pada bulan keenam.
“Siapkan ada dana khusus, nanti pembayaran cicilan setelah 6 bulan,” ujar Rosan.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan dua paket kebijakan fiskal untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk paket kebijakan fiskal pertama dan Rp22,9 triliun untuk paket kedua.
Discussion about this post