Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Wewenang Baru, Ini Skema Penempatan Dana LPS di Bank

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-14
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini berwenang menyuntikkan dana ke bank yang masuk kategori dalam pengawasan intensif (BDPI) dan dalam pengawasan khusus BDPK. Kewenangan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Penambawah kewenangan, seperti termaktub dalam beleid, adalah dalam rangka menangani masalah stabilitas sistem keuangan akibat covid-19. Begitupun untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan gangguan stabilitas sistem keuangan yang mencakup permasalahan bank.

Beleid ini juga menyatakan, tujuan penyaluran dana pada Bank dari LPS berbeda dengan penyaluran dana dari pemerintah. Penyaluran dana oleh pemerintah adalah untuk mengeskalasi kredit. Sementara penempatan dana LPS adalah agar bak yang tergolong BPDI dan BPDK tidak gagal bayar. Meskipun begitu, LPS tidak akan membeberkan nama-nama bank yang bakal menerima penempatan dana.

Total penempatan dana oleh LPS pada seluruh bank adalah paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Setiap bank paling banyak mendapat 2,5% dari jumlah kekayaan LPS. Sementara itu, periode penempatan dana paling lama sebulan serta paling banyak lima kali. Seluruhnya tertuang dalam Pasal 11 ayat (3).

Sementara skema penempatan dana termuat dalam Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan, bank dapat mengajukan permintaan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya OJK akan menganalisis kelayakan pengajuan dana tersebut. OJK pun wajib menyurati Bank Indonesia (BI) untuk agar melakukan pengujian terhadap kondisi terkini bank yang mengajukan penempatan dana. LPS lalu memutuskan kelayakan bank tersebut mendapat penempatan dana.

Ada Syarat Agunan

Bank yang mendapat penempatan dana pun wajib menyerahkan jaminan. Bentuknya, berupa aset bank, aset pemegang saham pengendali, atau pengalihan saham kepada LPS. Skenario ini disiapkan bila nantinya bank tidak mampu membayar dana bantuan LPS.

“Sebagaimana lazimnya penempatan dana, tentu kami meminta adanya agunan. Agunan ini sebagai langkah mitigasi risiko bagi LPS,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual.

(Baca: LPS Jamin Dana Pemerintah Rp 30 T, Bank BUMN Wajib Bayar Premi)

Alamsyah menyatakan, bank bisa menyerahkan jaminan dalam beberapa bentuk seperti aset milik pemegang saham pengendali atau aset milik bank tersebut. Jaminan juga dapat berbentuk pernyataan pengalihan ha katas kepemilikan saham dari pemilik bank.

“Tentu bank bisa memberikan jaminan piutang kredit, tapi ada kriterianya. Sudah pasti kredit harus lancar. Kemudian kalau lancar, kami akan meneliti profil risiko dari kredit itu untuk menentukan diskonnya berapa,” katanya.

Peraturan baru ini juga memberi lampu hijau kepada LPS untuk mencari sumber dana lain bila mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank. Jika skenario memburuk, LPS dapat mengajukan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Sentral untuk mengakali sumber pendanaan bantuan kepada bank yang terancam gagal bayar.

(Baca: LPS Bantah Ada 8 Bank Berpotensi Gagal, Indikator Masih Normal)

Akan tetapi, Alamsyah menyatakan saat ini LPS belum membutuhkan likuiditas tambahan hingga perlu menerbitkan surat utang. Menurutnya, LPS saat ini mencatatkan total aset mencapai Rp 128 triliun yang dinilai cukup untuk melaksanakan penempatan dana di bank bermasalah.

Total dana tersebut kemungkinan tak akan meningkat signifikan. Hal ini karena LPS memberikan keringanan kepada bank untuk tidak segera membayarkan preminya di semester II 2020.

Masalah Perbankan Hantui Asia Tenggara

Pandemi virus corona memang telah berimbas kepada perbankan. Hal ini terlihat dari catatan OJK bahwa penyaluran kredit perbankan turun sejak Maret 2020. Pada bulan ini perbankan menyalurkan kredit sebanyak Rp 5.712,04 triliun. Angka ini menurun sebesar 1,8% pada bulan selanjutnya menjadi Rp 5.609,04 triliun. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross perbankan pada semester I 2020 pun telah melewati ambang batas 3%, yakni sebesar 3,01%.

Selain Indonesia, risiko bank gagal bayar juga menghantui berbagai negara. Laporan lembaga pemeringkat kredit, Fitch Ratings menyebut Covid-19 membuat penurunan profitabilitas yang akibat perlambatan penyaluran kredit.

(Baca: LPS Pantau Sistem Kondisi Keuangan RI Saat Ini Berstatus Waspada)

Beberapa negara yang mengalami permasalahan perbankan adalah Singapura dan Thailand. Perbankan di Singapura mengalami kesulitan lantaran menyalurkan 24% kreditnya ke Tiongkok. Sementara pada kuartal I tahun ini pertumbuhan ekonomi negeri Tirai Bambu terkontraksi 6,8% dan membuat penyerapan dana kredit perbankan Singapura terhambat.

Permasalahan perbankan Thailand disebabkan menurunnya industri pariwisata akibat pembatasan perjalanan. Padahal 33% portofolio bank di negara ini berasal dari sektor pariwisata.

“Bagaimanapun, bank Singapura dan Thailand masih memiliki cukup capital buffer (selisih rasio modal bank terhadap rasio kecukupan modal minimum sesuai peraturan bank sentral) untuk menahan tekanan ini, meskipun dampaknya akan tergantung pada tingkat dan durasi wabah,” tulis Fitch ratings.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Beri Bantuan Modal Rp 2,4 Juta untuk 12 Juta Pelaku UKM

Next Post

Jokowi Segera Bubarkan 18 Lembaga Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Segera Bubarkan 18 Lembaga Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In