Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Wisatawan Asing ingin Masuk Indonesia, Ini Syarat dan Aturannya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-28
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 pada masa libur akhir tahun. Kebijakan ini, khususnya berlaku untuk pelancong termasuk wisatawan dari luar negeri, yang datang atau pulang ke Indonesia.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 seperti dilansir dari informasi yang dirilis pada akun twitter Kementerian Kesehatan:

1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR di negara asal paling lama 3×24 jam

2. Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat tiba di Indonesia

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Selain itu, pemerintah RI juga melarang WNA yang berasal dari Inggris untuk masuk ke Indonesia, baik itu lewat penerbangan langsung maupun transit.

Hal itu disebabkan adanya varian baru virus Corona yang berasal dari Inggirs. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Berikut ini ketentuan tambahan yang harus dipatuhi oleh WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia:

1. WNA Inggris (penerbangan langsung atau transit) tidak dapat memasuki Indonesia

2. Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, WNI yang datang dari Inggris yang hendak masuk ke Indonesia harus menunjukan hasil tes RT-PCR di negara asal. Hasil tes ini berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Setibanya di Indonesia, WNA dan WNI yang habis melakukan perjalanan juga diwajibkan melakukan tes RT PCR ulang. Jika hasilnya negatif, wajib melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Eksportir Perkirakan Ekspor Industri Manufaktur Bisa Tumbuh Tahun Depan

Next Post

BI memperkirakan defisit transaksi berjalan tahun 2020 di bawah 1,5% dari PDB

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI memperkirakan defisit transaksi berjalan tahun 2020 di bawah 1,5% dari PDB

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In