[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi apabila karantina diberlakukan. Wacana karantina wilayah mencuat belakangan ini demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan yang harus menjadi perhatian bila karantina wilayah adalah ketersediaan pasokan logistik.
“Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,” ujarnya.
Lebih ideal lagi, sambung Tulus, apabila seluruh kebutuhan konsumen secara umum ditanggung oleh negara.
Ia mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk karantina wilayah atau lockdown, kebutuhan konsumsi masyarakat ditanggung.
“Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,” katanya.
Menurut Tulus, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang ketika karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan. Jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi, maka negara tidak dapat melakukan karantina suatu wilayah.
“Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai karantina wilayahnya, tapi masyarakatnya sulit mengakses bahan logistik. Kalau pun ada, harganya di luar batas rasional,” imbuh dia.
Karenanya, Tulus menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.
“Jadi antara aksesibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah, kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan ada kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi COVID-19. Misalnya, memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.
Semua hal itu, kata Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest atau kerusuhan yang tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat. (cnn)
Discussion about this post