Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

YLKI Minta DKI Pikirkan Pengganti Plastik Sekali Pakai

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-11
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu memfasilitasi pengganti kantong plastik sekali pakai, yang mulai Juli 2020 nanti dilarang penggunaannya di ibu kota. Hal ini agar konsumen tidak kebingungan ketika belanja di pasar hingga pusat perbelanjaan.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan masyarakat tetap membutuhkan wadah untuk menaruh barang setelah berbelanja.

Jika memang wajib menggunakan plastik ramah lingkungan, maka Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan stoknya di pasar, toko swalayan, hingga pusat perbelanjaan.

“Yang dipertanyakan adalah definisi plastik ramah lingkungan seperti apa, kemudian Pemprov DKI Jakarta harus fasilitasi pengganti untuk kantong plastik,” ucap Tulus kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/1).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus mengendalikan harga kantong plastik ramah lingkungan dan jangan sampai ritel, pasar, dan pusat perbelanjaan mengambil keuntungan dari kewajiban penggunaan plastik ramah lingkungan di DKI Jakarta.

“Harus ada harga standar yang ditetapkan, yang pasti tidak boleh ambil untung dari jual beli plastik. Jadi ada harga pokok dari plastik,” ungkap Tulus.

Secara umum YLKI mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal larangan penggunaan plastik sekali pakai. Sebab, Tulus menyebut kontribusi sampah plastik sendiri sebesar 14 persen dari total sampah yang ada di ibu kota.

“Tentu mendukung, kalau dilarang kan ada kemungkinan distribusi plastik di Jakarta menurun,” imbuh Tulus.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Andono Warih menyatakan peraturan itu dibuat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik terkhusus di pusat perbelanjaan tradisional maupun swalayan modern. Jika memang harus menggunakan plastik, peraturan ini meminta agar ada penggunaan plastik ramah lingkungan.

“Yang paling penting kita sudah mendorong penggunaan kantong plastik ramah lingkungan. Dan mendorong pengusaha untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai lagi,” ucapnya.

Dari keterangan tertulis Dinas Lingkungan Hidup, pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:

(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.  (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kemenkeu Klaim Banjir Atas Barang Milik Negara Rp50,6 Miliar

Next Post

Sistem Kerja Memiles, Investasi Berkedok Aplikasi Jasa Iklan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sistem Kerja Memiles, Investasi Berkedok Aplikasi Jasa Iklan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara