[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Bank Indonesia (BI) membebaskan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta memperpanjang batas waktu pelaporan.
Relaksasi ini ditujukan kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia serta eksportir Non Sumber Daya Alam (Non SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non SDA.
“Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait lainnya guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis.
“(Juga) Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dengan tetap memitigasi risiko terhadap perekonomian nasional,” sambungnya.
Adapun relaksasi Bank Indonesia terhadap eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.
Onny memastikan, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta penundaan pengenaan SPE, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Menurut BI, pemberian relaksasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian. (msn)
Discussion about this post