[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah penyalahgunaan data debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh oknum bank dalam kasus pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang.
“SLIK OJK merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur, bukan data simpanan nasabah,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Sebelumnya, Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut salah satu upaya yang dilakukan tersangka, selain menduplikasikan kartu SIM, ialah akses mengintip SLIK OJK oleh oknum tersangka yang bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka menjual data nasabah dari SLIK OJK yang diketahui mengungkap data nomor telepon hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari data itu, tersangka memilih korbannya secara acak, kemudian mendapati data milik Ilham Bintang. Nomor telepon Ilham diketahui tidak aktif lantaran tengah berada di luar negeri, sehingga menjadi kesempatan bagi tersangka untuk melancarkan aksinya.
Lalu, apa itu SLIK OJK?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan.
SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
“SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan,” tulis SE tersebut.
Pihak yang wajib menjadi pelapor adalah bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR, dan lembaga pembiayaan. Pihak lain yang dapat menjadi pelapor ialah lembaga keuangan mikro, financial technology (fintech), termasuk koperasi simpan pinjam yang memenuhi syarat dalam POJK PPID SLIK.
Laporan debitur atau nasabah mencakup informasi mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan, surat berharga, transaksi rekening administratif, agunan, penjamin, termasuk keuangan debitur.
“Permintaan dan penggunaan informasi debitur oleh pelapor hanya dapat digunakan untuk keperluan mendukung kelancaran proses pemberian penyediaan dana, proses seleksi pegawai pelapor, pelaksanaan audit, serta program anti fraud,” terang SE itu.
SLIK sendiri diluncurkan pada 27 September 2017 dan resmi berlaku pada 1 Januari 2018. SLIK menggantikan sistem pengecekan debitur yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia atau dikenal BI Checking.(cnn)
Discussion about this post