Pengemudi ojek online ingin diakui dan dilindungi haknya seperti yang pemerintah lakukan terhadap taksi online, yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.
Para pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa dari Bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara pada Kamis siang, 23 November 2017. Mereka ketegasan pemerintah dalam mengatur transportasi online kendaraan roda dua.
Sedikitnya, terdapat enam orang perwakilan pendemo, yang didominasi pengemudi Go-Jek dan Grab, diterima Asisten Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Yahya Tatang Badru Tamam.
“Aturan tarifnya jelas, definisi ojek online itu apa juga jelas, siapa operatornya, bagaimana supaya bisa jadi operator, perlindungan konsumen seperti apa, standar service-nya, dan lainnya. Agar status kami ini jelas.”
Salah seorang orator, menyebutkan pihaknya tak meminta macam-macam, melainkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ojek online, yang belakangan menurun. “Dulu ditawarkan Rp 4.000 per kilometer waktu promosi, sekarang tinggal Rp 1.600 per kilometer,” katanya.
Selain itu, Azas menyebutkan Undang-Undang Nomor 22 Pasal 183 Tahun 2009, yang mengatur tarif angkutan umum, dibuat berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dengan penyedia jasa. “Bukan applicator (perusahaan transportasi online) yang menentukan. Enggak bener itu applicator,” ucapnya.
Pihak Istana berjanji akan mempelajari tuntutan pendemo bersama Presiden. Meskipun tidak memberikan waktu pasti kapan akan dilakukan pembahasan, pihak driver mengatakan akan memberikan pemerintah waktu sebulan untuk bersikap.
Dalam waktu sebulan tersebut, para perwakilan driver akan terus berkomunikasi dengan pihak Istana untuk memantau perkembangannya. Selain itu, direncanakan masih akan ada aksi lanjutan untuk mengawal proses pembuatan aturan. Paling tidak, sampai keluar statement dari pemerintah bahwa akan dibuat peraturannya.
Discussion about this post