Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home

Ojek Online Demo Tuntut Perbaikan Nasib

Pemerintah dituntut menyusun regulasi khusus untuk ojek online atau kendaraan roda dua

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2017-11-23
inHot News
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Pengemudi ojek onlineingin diakui dan dilindungi haknya seperti yang pemerintah lakukan terhadap taksi online, yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Para pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa dari Bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara pada Kamis siang, 23 November 2017. Mereka ketegasan pemerintah dalam mengatur transportasi online kendaraan roda dua.

Sedikitnya, terdapat enam orang perwakilan pendemo, yang didominasi pengemudi Go-Jek dan Grab, diterima Asisten Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Yahya Tatang Badru Tamam.

“Aturan tarifnya jelas, definisi ojekonlineitu apa juga jelas, siapa operatornya, bagaimana supaya bisa jadi operator, perlindungan konsumen seperti apa, standar service-nya, dan lainnya. Agar status kami ini jelas.”

Salah seorang orator, menyebutkan pihaknya tak meminta macam-macam, melainkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ojek online, yang belakangan menurun. “Dulu ditawarkan Rp 4.000 per kilometer waktu promosi, sekarang tinggal Rp 1.600 per kilometer,” katanya.

Selain itu, Azas menyebutkan Undang-Undang Nomor 22 Pasal 183 Tahun 2009, yang mengatur tarif angkutan umum, dibuat berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dengan penyedia jasa. “Bukan applicator (perusahaan transportasi online) yang menentukan. Enggak bener itu applicator,” ucapnya.

Pihak Istana berjanji akan mempelajari tuntutan pendemo bersama Presiden. Meskipun tidak memberikan waktu pasti kapan akan dilakukan pembahasan, pihak driver mengatakan akan memberikan pemerintah waktu sebulan untuk bersikap.

Dalam waktu sebulan tersebut, para perwakilan driver akan terus berkomunikasi dengan pihak Istana untuk memantau perkembangannya. Selain itu, direncanakan masih akan ada aksi lanjutan untuk mengawal proses pembuatan aturan. Paling tidak, sampai keluar statement dari pemerintah bahwa akan dibuat peraturannya.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mengenal Kandidat Dirjen Pajak Anyar Pilihan Sri Mulyani

Next Post

BBM Satu Harga, Bentuk Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BBM Satu Harga, Bentuk Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Loading Comments...