Prancis Kumpulkan Denda Rp500 Miliar dari Pelanggar Lockdown

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah Prancis telah mengumpulkan uang denda sebesar GBP25 juta atau sekitar Rp504 miliar dari ratusan ribu warga yang melanggar kebijakan penutupan wilayah secara menyeluruh (lockdown) selama pandemi virus korona (covid-19). Lockdown total di Prancis telah diterapkan sejak 17 Maret.

Menurut keterangan Perdana Menteri Edouard Philippe pada Sabtu 28 Maret malam, sekitar 260 ribu warga Prancis telah dikenai denda karena melanggar aturan lockdown. Mereka adalah warga Prancis yang tetap berkeliaran di ruang publik tanpa alasan kuat meski sudah diminta untuk tetap berada di dalam rumah.

Sejauh ini, berdasarkan data terbaru Universitas Johns Hopkins pada Minggu 29 Maret 2020, jumlah kasus covid-19 di Prancis mencapai 38.105 dengan 2.317 kematian dan 5.724 pasien sembuh.

“Pertempuran baru saja dimulai, dan 15 hari pertama di bulan April akan lebih sulit dari 15 hari terakhir,” kata PM Philippe kepada seluruh masyarakat Prancis, dikutip dari Mirror.

Jumat kemarin, Pemerintah Prancis mengumumkan bahwa lockdown nasional akan diperpanjang hingga setidaknya 15 April mendatang. Lebih dari 100 ribu polisi telah dikerahkan untuk menegakkan aturan tersebut.

Semua sekolah dan universitas di seantero Prancis telah ditutup, begitu juga dengan deretan pertokoan dan tempat usaha yang menjual barang-barang “non-esensial” atau tidak terlalu penting.

Selama lockdown, warga Prancis hanya boleh keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan pokok, berolahraga, berobat, atau melakukan pekerjaan penting.

Sejumlah pos pemeriksaan telah didirikan di seantero Prancis. Petugas jaga nantinya akan menanyai setiap warga yang berada di luar ruangan, mengenai apa urusan mereka dan tingkat urgensinya. Setiap warga Prancis harus dapat menjustifikasi aksi keluar rumah mereka lewat bukti tertulis dalam dokumen yang telah dikeluarkan kementerian.

Denda bagi pelanggar lockdown di Prancis bervariasi, mulai dari 135 hingga 3.700 euro (Rp2,4-Rp66 juta). Terdapat juga ancaman hukuman hingga enam tahun penjara bagi mereka yang berulang kali melanggar. (msn)

 

Next Post

Discussion about this post

Stay Connected

Recent News

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.