Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sebentar Lagi, BPJS Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-12
in Hot News
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.

“Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR Jakarta.

Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar. Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasl 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar. Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

“Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar,” ujar Menteri Terawan di kantornya, Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019 lalu.

Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya. Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi. Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit. “Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar,” ujar Terawan.

Selain UU SJSN, peninjauan manfaat bagi peserta sesuai KDK ini termuat dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah. Dalam Pasal 54 A, peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai KSK dan rawat inap standar paling lambat bulan Desember 2020.

Adapun dalam rapat ini, Terawan menjelaskan 8 kriteria KDK. Rinciannya yaitu uncertainty of loss, unbearable risk, standarisasi klinis, pelayanan cost effective, luas cakupan, bukan public goods, bukan pelayanan yang didanai program lain, hingga bukan alat bantu kesehatan.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Apa Kabar BLT Dana Desa? Ini Realisasinya

Next Post

Fakta Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani hingga Luhut Debat soal Utang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Fakta Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani hingga Luhut Debat soal Utang

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara