Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tekan Harga Tiket, INACA Bakal Bedah Komponen Biaya Pesawat

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-01
inHot News
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) mengaku akan membedah komponen biaya tiket pesawat. Upaya tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi komponen pesawat yang membebani maskapai.

Ketua Umum INACA Denon B. Prawiraatmadja mengatakan ia akan duduk bersama dengan anggota INACA lainnya. Denon sendiri baru saja terpilih sebagai Ketua Umum INACA periode 2019-2022 melalui Rapat Umum Anggota (RUA) Tahunan 2019 Kamis (31/10). Ia menggantikan posisi Ari Askhara.

“Mungkin ini sudah dilakukan juga oleh kepengurusan yang sebelumnya, hanya saya berharap dengan pengurus yang baru ini, kami lebih mempunyai daftar secara prioritas kira-kira apa yang akan kami lakukan. Khususnya terhadap pihak terkait,” katanya.

Ia menuturkan hasil identifikasi tersebut akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait, seperti PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia avtur serta PT Angkasa Pura (Persero) sebagai penyelenggara bandar udara (bandara).

Budi bilang pembahasan terkait tiket pesawat bakal dialihkan di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya, persoalan tersebut tengah dibahas di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Tarif pesawat, lanjut dia, merupakan domain dari masing-masing maskapai lantaran penetapan tarif adalah bagian dari strategi bisnis. Asosiasi katanya, hanya berperan dalam menampung aspirasi dari anggotanya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator bertanggung jawab menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Jadi jangan sampaidispute(perdebatan) domain tanggung jawab dari masing-masing pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan pemerintah berencana menerapkan kebijakan paket perjalanan murah bagi masyarakat. Paket berisi tiket pesawat untuk penerbangan domestik dan kamar hotel. Rencana tersebut dimunculkan untuk mendorong penurunan harga tiket pesawat lantaran masyarakat mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat.

“Nanti yang akan datang kemungkinan Pak Kementerian Maritim (Luhut) yang akantake over (ambil alih),” ujarnya. (cnn)

Previous Post

UMP Naik 8,51 Persen, Pengusaha dan Buruh Diminta ‘Manut’

Next Post

Sumbangan Kenaikan Iuran BPJS ke Inflasi Cuma 0,01 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sumbangan Kenaikan Iuran BPJS ke Inflasi Cuma 0,01 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In